Prosumut
Pemerintahan

Duh Honorer, Nasibmu Kok Begini Ya…

TENAGA honorer akan dihapus di instansi pemerintahan. Sesuai dengan kesepakatan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal itu juga sebagai amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang dimaksud ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sehingga di luar itu maka tidak diatur dan harus dihapuskan. Tujuannya untuk restrukturisasi.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan penyelesaian tenaga honorer ditarget sampai tahun 2021.

Cara yang ditempuh dengan mendorong para tenaga honorer ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Seperti dilansir Detik.com, saat ini Jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang. 70% berada di pemda. Tetapi proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta.

Tjahjo bilang, untuk berhasil mewujudkan Visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. “Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana Visi Indonesia Maju,” Kata Tjahjo.

Tjahjo mengklaim pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi tenaga honorer.

“Pada kurun waktu 2005-2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori-I (THK-I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori (THK-II), maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang atau sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60% bersifat administratif,” kata Tjahjo.

Nah, untuk tenaga honorer kategori 1 yang belum diangkat, diberi kesempatan namun harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan seleksi.

Hal ini dituangkan dalam PP Nomor 56 tahun 2012. Seleksi telah dilakukan pada tahun 2013 terhadap 648.462 THK-II (yang tidak lulus kategori I) dan yang berhasil lulus sebanyak 209.872 orang dan yang tidak lulus sebanyak 438.590.

Dari 108.109 orang atau 52% dari yang lulus merupakan Guru. Dengan demikian, secara de jure permasalahan tenaga honorer tersebut sudah selesai.

Terhadap Eks THK-II yang tidak lulus seleksi (438.590 orang), maka pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal sebagai berikut

Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.

Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347.

Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.

Bagi Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Hasil seleksi PPPK mendapatkan tenaga guru lulus sebanyak 34.954, tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792, penyuluh pertania lulus sebanyak 11.670. Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK.

Nekat Rekrut Honorer Bakal Kena Sanksi
Kementerian hingga pemda akan dikenakan sanksi apabila tetap merekrut pegawai honorer.

Hal itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan berdasar Pasal 96 ayat ‎1 PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tidak boleh merekrut pegawai non-PNS atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.

Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 96 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni mengikuti peraturan perundang-undangan.

Namun saat disinggung jenis sanksi yang akan diberikan, dia menyerahkan hal itu kepada kementerian/lembaga terkait.

“Jadi pasal 96 yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi. Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait,” kata Setiawan seperti dilansir Kumparan.com.

Dia menjelaskan, masa transisi penghapusan tenaga honorer berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Semisal dalam rentang waktu itu terjadi kekurangan PNS di suatu kementerian/lembaga/pemda, maka pemerintah pusat akan mengusulkan rekrutmen ASN.

“Pertama, masa transisi selama 5 tahun akan merapikan. Seandainya kekurangan guru dalam 1-2 tahun, ya harus dipenuhi. Tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran institusi pemerintah,” kata Setiawan.

Sementara selama masa transisi ini, pihaknya menyarankan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau P3K.

Namun untuk formasi yang didaftar menyesuaikan dengan lowongan tersedia, bukan di institusi yang sama.

“Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat dan pemda, silakan daftar,” ucapnya. (*)

Konten Terkait

Langkat Zero Positif Covid-19, Legislator: Terima Kasih Bupati

admin2@prosumut

Disdukcapil Asahan Musnahkan 630 Keping KTP Rusak dan Invalid

Editor Prosumut.com

Protes Trump, Korut Kembali Tembakkan Rudal

Editor prosumut.com

Tinjau Persiapan Pilkada, DPRD Sumut Kunker ke Sergai

admin2@prosumut

GPMB Pakpak Bharat Launching Gerobak Baca

Editor prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara