Prosumut
Hukum

15.922 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal, Sumut Paling Banyak

PROSUMUT – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Dari total narapidana yang mendapat remisi, 99 orang dinyatakan langsung bebas.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal. Sementara itu, 99 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dilansir dari PMJNews, Selasa 26 Desember 2023.

Eduar menjelaskan, 15.823 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.

Sedangkan 99 narapidana yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Remisi khusus II artinya narapidana-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.

“Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” ungkap Eduar.

Menurut dia, narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) 3.166 orang. Selanjutnya, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua 1.434 orang.

Ditambahkan Eduar, pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (*)

Editor: M Idris

Teks foto: Ilustrasi/PMJNews

Konten Terkait

Gelapkan Sepeda Motor, Anak Anggota TNI Jalani Sidang

Editor prosumut.com

Ops Antik Toba Polres Langkat, Jumlah Tangkapan Meningkat

Editor prosumut.com

Divonis 16 Tahun, Dua Kurir Sabu Pikir-pikir

Ridwan Syamsuri