Prosumut
BeritaHukumPemerintahanPeristiwaUmum

Langkat Bakalan Sertifikasi Tanah Wakaf

PROSUMUT — Dengan mensertifikasi tanah wakaf, akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset dimaksud. Lebih pentingnya lagi tetap terjaga serta dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.

Percepatan legalitas itu patut di dorong, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).

Kesepemahaman itu sebagai komitmen bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan, mempercepat proses legalitas serta sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara. Turut menyertai penandatanganan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Asbach, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Ainul Aswad, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Akhyar Sirajuddin, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Muhammad Suhaimi.

Tercatat sembilan kabupaten/kota di Sumatera Utara hadiri kegiatan tersebut, sementara pemerintah daerah lainnya mengikuti rangkaian kegiatan secara virtual.

Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Nasution, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam kepastian hukum menjaga amanah para pewakif. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama dan BWI memiliki tanggung jawab memastikan aset wakaf terlindungi sekaligus dimanfaatkan secara optimal.

Bobby sampaikan, negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Kepastian hukum, sangat diperlukan agar tanah telah diwakafkan tidak hilang maupun dikuasai pihak lain.

“Dengan legalitas jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif,” kata Bobby.

Gubsu menginginkan, penandatanganan MoU tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, dilanjutkan dengan langkah-langkah konkret dan kerja bersama untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin, sebutkan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama sebagai landasan penting bagi seluruh pihak dalam memperkuat koordinasi dan sinergi percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf.

Pasalnya, mnurut Kajatisu, percepatan sertifikasi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

“Perlu saya sampaikan juga kepada bapak juga ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah sudah diwakafkan. Tetapi sampai hari ini, memiliki sertifikat baru 6.030 bidang tanah wakaf,” beber Kajatisu.

Untuk itu, ditargetkan jumlah tanah wakaf memiliki sertifikat ditingkatkan melalui kerja sama dan komitmen seluruh pihak.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ajak Muhibuddin. (*)

Editor : Jie

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Konten Terkait

Resmi Dilantik, Ini Susunan Direksi PUD Kota Medan 2026-2030

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan Konjen Malaysia, Bahas Penguatan Kerja Sama Indonesia

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Forum Pembauran Kebangsaan Punya Misi Mulia : Cegah Konflik Horizontal di Kota Binjai

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Muncul Spanduk Penolakan Kedatangan Anies di Lampung

Beredar Spekulasi Terbaru Hilangnya MH370

Val Vasco Venedict

Mengaku Jadi Korban Persekusi & Kekerasan di Silaen, Laporkan Anggota DPRD Toba ke Poldasu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara