PROSUMUT – PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) membantah keras informasi dugaan penculikan terhadap 6 warga Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang viral di media sosial. Perseroan menyatakan informasi tersebut tidak benar.
Menurut informasi yang dihimpun oleh TPL dan pernyataan resmi dari hasil konferensi pers yang dilakukan Polres Simalungun pada 22 Juli 2024, bahwa telah terjadi penangkapan terhadap 5 orang terduga pelaku tindak kekerasan yang menimbulkan jatuhnya korban.
“Kami menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya penculikan adalah sama sekali tidak benar dan menyesatkan,” kata Direktur dan Sekretaris TPL, Anwar Lawden SH dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Juli 2024.
Sebagaimana dijelaskan dalam konferensi pers, telah terjadi tindak pidana berupa tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Samuel Sinaga.
Atas tindakan tersebut, kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana tersebut pada 22 Juli 2024.
“Kami juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan perseroan (TPL) mengerahkan 50 orang dengan mengendarai 2 unit mobil security dan truck colt diesel pada kejadian tersebut adalah sama sekali tidak benar dan menyesatkan.” sambung Anwar Lawden.
Disebutkan dia, pihaknya sedang mempelajari dan mendalami apakah akibat dari pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan itu juga telah memicu kemarahan dari orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga pada saat yang bersamaan, Perseroan mengalami kejadian pembakaran mess, tower internet, dan pengerusakan kamera CCTV yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kami meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencoba menggiring opini publik yang menyesatkan.
Terkait hal ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan,” cetus Anwar.
Perlu ditegaskan, bahwa peristiwa ini adalah tindak pidana yang sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan pihak yang berwajib. Perseroan mengimbau semua pihak untuk taat pada proses hukum yang berlaku.
“Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku
merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021,” beber Anwar.
Perseroan juga memberikan kontribusi dan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan operasional dan program CD/CSR Perseroan. Sekitar 80 persen karyawan TPL merupakan putra/putri daerah dari sekitar wilayah operasional Perseroan.
Perseroan menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen untuk mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai dalam menghadapi setiap tantangan isu sosial tanpa melakukan aksi yang dapat merugikan para pihak.
“Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, Perseroan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak,” jelas Anwar.
TPL juga berharap agar pemerintah dapat menjamin keberlangsungan izin investasi, izin kehutanan, dan izin operasional Perseroan.
Demikian juga diharapkan dapat membantu melakukan mediasi dalam penyelesaian konflik secara win-win solution bagi Perseroan dengan masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris