Prosumut
Peristiwa

Geruduk Kejatisu, Gempasu Pertanyakan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kadishub Sumut

PROSUMUT – Puluhan massa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP Gempasu) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution Medan, Rabu 24 Juli 2024.

Kehadiran massa ini guna mempertanyakan kepada Kejatisu terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut yang sebelumnya telah dimasukkan secara resmi pada, Kamis 18 Juli 2024.

Kemudian, massa yang datang membawa spanduk dan yel-yel juga mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) agar segera membatalkan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.

Di tengah massa, Koordinator aksi Ahmad Maisyar menyuarakan bahwa berdasarkan dan Keputusan PTUN Nomor 33/G/2023/PTUN.MDN bahwa tindak lanjut Surat Pernyataan Pelantikan Nomor: 8000/0141/III/I/2023 tanggal 5 Januari yang dikeluarkan Sekda Provinsi Sumatera Utara adalah tindakan yang melanggar prinsip dan azas hukum administrasi negera.

“Hasil keputusan PTUN Medan menyatakan pengukuhan dan pengangkatan SK Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 20 februari 2023 sampai saat ini dinyatakan tidak sah sesuai dengan keputusan tersebut,” ujar Maisyar dalam orasinya.

Menurutnya, SK penetapan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara yang diterbitkan oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara telah menyalahi peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) yang dikhawatirkan mengakibatkan kerugian terhadap negara.

Tak hanya itu, dalam aksinya massa menuntut tujuh hal agar menjadi perhatian diantaranya, yang pertama adalah mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Kedua, massa PP Gempasu berterima kasih kepada Kemendagri atas dilantiknya Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumut untuk menstabilkan politik di Sumatera Utara.

“Ketiga, meminta kepada Pj Gubernur Sumatera Utara agar merekomendasikan ke Mendagri supaya menindak tegas dan mencopot jabatan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

Keempat, meminta Kemendagri berdasarkan Keputusan PTUN Medan agar melakukan kajian ulang terkait putusan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut melalui orasinya, poin kelima dalam tututan massa aksi yaitu, segera periksa kembali gaji tunjangan SPPD Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara sesuai dengan SK pengangkatan yang menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor :821.22/005/2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pertama di lingkungan Sumatera Utara.

“Keenam, periksa wewenang maupun kebijakan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara selama menjabat. Ketujuh, copot segera Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara sesuai hasil putusan PTUN Medan,” tegasnya.

Sementara itu mewakili pihak Kejatisu, Jaksa Fungsional Bidang Intel, Nurlila Hasibuan didampingi Yuliana V Depari dan Monang Sitohang menyampaikan bahwa jaringan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sedang error, sehingga belum bisa dilakukan pengecekan sampai dimana surat laporan aduan dari Gempasu yang telah dimasukkan pada, Kamis pekan lalu.

“Sistem kami lagi error, jaringan error, bukan kita buat-buat. Sebelum kami menemui adik-adik mahasiswa, kami sudah mengecek terlebih dahulu surat tersebut, tapi tidak bisa terbuka karena jaringan sedang error.

Jaringannya yang error, maka kami minta maaf. Kalau jaringan sudah normal kembali, kami akan cek kembali,” ujar Nurlila Hasibuan.

Masih kata Nurlila, Kejatisu memiliki prosedur untuk menindaklanjuti laporan aduan yang masuk dan tidak mungkin diendapkan karena sudah menjadi laporan pengaduan.

“Intinya kita akan cek surat itu sudah sampai dimana dan kami akan kabari melalui nomor yang tertera di surat laporan aduan tersebut,” imbuh Nurlila.

Sementara itu dari amatan wartawan, sempat terjadi perdebatan kecil antara massa pengunjuk rasa dengan pihak Kejatisu. Hal ini disebabkan massa dari Gempasu merasa tidak puas dengan jawaban yang diberikan dari pihak Kejatisu.

“Sekelas Kejatisu, sistem jaringannya bisa error. Yang error itu sistem apa? Untuk mengecek surat kan harusnya bisa secara manual, kalau sistem sedang error. Namun demikian, kami tetap meminta dan mendesak agar Kejatisu segera menindaklanjuti laporan kami,” pungkas Maisyar. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Delipark Undi Program Belanja Epiq Rewards 5, Ini Daftar Nama Pemenang

Editor prosumut.com

Masyarakat Medan Diajak Berpartisipasi Dalam Keseruan Pesta Rakyat IM3

Editor prosumut.com

Abaikan Surat Disnaker, KSPSI Sumut Laporkan PT SPMN

Editor prosumut.com

RSUP HAM Rawat Dua Jenazah Pasien Tanpa Identitas dan Keluarga

Editor prosumut.com

Ketua DPRD Medan Terima Kunjungan Komnas Anti Kekerasan Perempuan

Editor prosumut.com

Protes Rute Diubah Bobby Nasution, Sopir Bus Blokir Simpang Pos Flyover Jamin Ginting

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara