Prosumut
Korupsi

Dugaan Korupsi di Disdukcapil Deliserdang, Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

PROSUMUT – Penyidik dari Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejasaan Negeri Deliserdang belum menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat komputer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Deliserdang.

Padahal menurut Kepala Jaksaan Negeri Deliserdang, Jabal Nur SH MH bahwa penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

“Kasusnya kan sudah masuk penyidikan, artinya dua alat bukti sudah dimiliki, sekarang kita tinggal menunggu berapa kerugian negara. Ini masih dalam penghitungan ahli, real nya harus dihitung secara resmi. Kalau dari kita kerugian negara ini sudah ada tapi tidak bisa kita publis karena itu bagian dari pembuktian,” bilang Kajari Deliserdang, Jabal Nur berapa waktu lalu.

Mantan Kajari Serdang Bedagai ini menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan umum. Artinya pihaknya masih mencari peran dari masing-masing terduga pelaku. Disebut mereka sedang mendalami lagi siapa yang turut serta, siapa yang membantu dan siapa otak pelaku.

” Ini masih kita pilah-pilahkan. Nanti kalau sudah penetapan tersangka nanti baru bisa kita buka karena (berapa kerugian negara) karena itu nanti juga akan dibuka dalam surat dakwaan. Inilah etika atau rambu-rambu yang kita pegang sehingga penyidikan yang dilakukan penyidik bisa terfokus dan terarah. Kalau kita buka sekarang kitakan nggak tau niat dari pada pihak (bisa mengaburkan barangbukti). Mohon maaf belum bisa kita buka sekarang dan mohon dukungannya sama kami,” kata Jabal Nur.

Sedikit bocoran darinya kalau dalam dugaan korupsi ini ada dari bagian perangkat komputer seperti mesin printer yang dibeli tidak sesuai spek. Selain pejabat yang ada di Disdukcapil juga telah diperiksa pihak ketiga yang merupakan rekanan.

Meski belum bersedia menyebutkan siapa rekanan Disdukcapil namun disebut kalau anggaran pembeliannya memakai APBD Deliserdang tahun 2020.

” Hak masyarakat memang bertanya tapi kami juga punya rambu-rambu (nggak boleh dibuka semua) dan nggak boleh kita langgar karena nanti bisa berabe. Untuk apa kita menyelidiki kalau rupanya sudah bocor dan sudah mengganggu tahapan-tahapan yang akan kita lakukan dikemudian hari termasuk pemaksaan penahanan dalam waktu dekat dan penentuan tersangka, itu akan terganggu jika terlalu cepat, belum waktunya dibuka sudah dibuka,”ucap Jabal Nur.

Meski Kejari sudah menaikkan kasus di Disdukcapil dari Penyelidikan ke Penyidikan namun Jabal Nur menyebut tidak ada pihak dari Pemkab yang melakukan intervensi.

Gudang di Disdukcapil Deliserdang yang sempat dilakukan penggeledahan pun disebut masih terus disegel. Disebut kalau penyegelan akan tetap dilakukan sampai kasus ini ada penetapan tersangka. (*)

 

Reporter : Sahat Tampubolon
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sangkal Keterangan Saksi, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Fiktif Ditegur Hakim

Editor prosumut.com

Kejari Langkat Tangani 2 Mantan Kades Korupsi

Editor prosumut.com

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Diserahkan ke Jaksa

Editor prosumut.com

Kejari Langkat Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Olahraga

Editor prosumut.com

Infonya Ada Anggota DPR Terjaring OTT KPK, Ketua DPR: Saya Masih Cek

Val Vasco Venedict

Polda Sumut OTT Kadis Perkim Labuhanbatu, Terkait Proyek Rumah Sakit

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara