PROSUMUT – Mewujudkan bersih narkotika dalam menyongsong Indonesia Emas, Polres Langkat memusnahkan 99 Kg barang bukti narkotika di halaman belakang Mapolres Langkat, Jumat 28 Juni 2024.
Barang bukti narkotika tersebut, terdiri dari sabu 9 kg lebih atau 9.220,62 gram dan ganja kering 90 kg lebih atau 90.427,21 gram.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil beberapa kasus ditangani Polres Langkat, dengan menetapkan 10 tersangka, satu diantaranya wanita.
Pemusnahan tersebut dihadiri Wakapolres Langkat Kompol Henman Limbong, Plh Kasat Narkoba Iptu Sihar MT Sihotang, Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, beserta perwakilan Kejaksaan Negeri Langkat, Pengadilan Negeri Stabat serta tim Labfor Polda Sumut Iptu M Hansari.
“Tindakan pemusnahan acuannya sesuai pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol Henman Limbong.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata Limbong, berdasarkan beberapa kasus ditangani penyidik sebagai langkah nyata memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami terus berupaya memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkotika) menuju Indonesia Emas.
Ayo sama berkomitmen memerangi narkotika, kita harus saling bergandeng tangan bekerjasama memberangus pengedar dan pemakai,” ajaknya sembari menekankan tindakan diperbuat petugas agar memberi efek jera kepada pelaku. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
Teks foto: Wakapolres Langkat Kompol Henman Limbong saat memusnahkan barang bukti narkotika.