Prosumut
Hukum

Pemdes Sion Selatan Optimalkan Pemahaman Hukum dan Gelar Penyuluhan

PROSUMUT – Pemerintah Desa (Pemdes) Sion Selatan Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), terus berupaya mengoptimalkan pemahaman dan kesadaran hukum khususnya bagi para Aparatur Pemerintahan Desa di kantor Desa Sion Selatan, Jumat 1 September 2023.

Penyuluhan Hukum dengan tema bimbingan bagi aparatur pemerintahan desa dalam penyelesaian hukum yang terjadi di desa tersebut, dihadiri Camat Parlilitan diwakili Romsa Banjarnahor, Kadis DPMD P2A diwakili Herman Damanik Polres Humbahas diwakili Rikardo Sibarani, Kejari Humbahas diwakili Andi Labanda Manik, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama, bidan desa BPD dan masyarakat serta aparatur Pemdes Sion Selatan.

Kepala Desa Sion Selatan, Jonner Tinambunan menuturkan bahwa seluruh warga mempunyai kewajiban untuk mematuhi undang-undang agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.

Apabila seluruh para pemangku desa paham hukum, jika ada suatu permasalahan yang mengarah ke ranah hukum di desa bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah terlalu dahulu.

Apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan, segera diserahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum).

Camat Parlilitan Darmo Hasugian diwakili meminta kepada seluruh pemangku kebijakan di desa untuk benar-benar menyimak penyuluhan hukum ini.

Tujuannya, agar nantinya ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di desa sehingga tidak ada permasalahan berlarut-larut yang tidak dapat terselesaikan karena kurangnya pemahaman terhadap hukum.

Sementara itu, PS Kanit Provos Polres Humbahas Aipda Ricardo H Sibarani SH mewakili Polres Humbahas yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan, saat ini banyak terjadi tindak pidana korupsi.

Hal itu banyak terjadi di tingkat desa karena banyaknya dana desa yang turun di desa.

Dalam hal ini, peran Polri sesuai dengan undang-undang diemban oleh Bareskim Polri dan di tingkat Polres di Unit Tipikor.

“Kami dari kepolisian dalam bertugas telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia. Terkait dengan tipikor ada 7 jenis yaitu perbuatan merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan dalam pengadaan,” ujarnya.

Bagi aparatur pemerintah desa, lanjut dia, harus sering berkonsultasi tentang hukum yang berlaku di desa. Sehingga tidak terjadi penyalah aturan yang bertentangan dengan hukum.

“Apabila ada kasus yang terjadi di desa bisa koordinasi ke Kapolsek atau Bhabinkantibmas tentunya semua persyaratan harus sudah dilengkapi,” sambungnya.

Mewakili Kejari Humbahas, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Humbahas Andi Labanta Roh Manik SH menjelaskan jika terjadi dugaan pelanggaran hukum.

“Kami berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat mencegah terjadinya kasus korupsi di desa.

Efek dari kasus korupsi dapat merambat secara luas, mulai dari jabatan sampai dengan keluarga. Maka dari itu diharapkan jangan pernah mencoba untuk korupsi Dana Desa,” tegas Andi.

Dia juga mengingatkan, untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi, salah satu cara adalah dengan memahami tupoksi masing-masing kades.

“Jujur dalam pengolahan dana desa, hidup sederhana dan transparan, serta perlu ditekankan bagi para aparatur pemerintah/perangkat desa dalam mengambil kebijakan-kebijakan dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya. (*)

Reporter: Vernando Nahampun

Editor: M Idris

Konten Terkait

Palsukan Laporan Polisi, Prabowo Duduk di Kursi Pesakitan

Val Vasco Venedict

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

Val Vasco Venedict

16 Pejabat Pemko Medan Belum Lapor LHKPN

Ridwan Syamsuri