Prosumut
Korupsi

Mantan Bupati Labusel Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

PROSUMUT – Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kasusnya, terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkab Labusel.

“Kemarin sudah kami panggil, namun yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Rabu 14 April 2021.

Dia menyebut, karena ketidakhadiran tersangka selanjutnya penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan.

“Kami akan agendakan untuk pemanggilan selanjutnya,” ujar MP Nainggolan.

Disinggung soal kemungkinan dilakukan penahanan mengingat status WAT sudah sebagai tersangka, dia belum bisa memastikan.

“Kalau soal penahanan, itu kewenangan penyidik,” tukasnya.

Diketahui, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemkab Labusel.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp1,9 miliar. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : sumut.polri.go.id

Konten Terkait

Korupsi, 5 Mantan Pejabat Tirtanadi Deliserdang Disidang

Editor prosumut.com

Lemah Rebut Uang Negara, KPK Butuh Upaya Hukum Ganda

valdesz

Oknum Kepala Unit BRI Jaminkan Istri untuk Penangguhan Penahanan

Editor prosumut.com

Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Dua Anggota Dewan Tapteng Diadili

Editor prosumut.com

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

Editor prosumut.com

Pecatan PHL Samsat Diduga Gelapkan Uang Pajak

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara