Prosumut
Korupsi

Mantan Bupati Labusel Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

PROSUMUT – Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kasusnya, terkait dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkab Labusel.

“Kemarin sudah kami panggil, namun yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Rabu 14 April 2021.

Dia menyebut, karena ketidakhadiran tersangka selanjutnya penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan.

“Kami akan agendakan untuk pemanggilan selanjutnya,” ujar MP Nainggolan.

Disinggung soal kemungkinan dilakukan penahanan mengingat status WAT sudah sebagai tersangka, dia belum bisa memastikan.

“Kalau soal penahanan, itu kewenangan penyidik,” tukasnya.

Diketahui, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemkab Labusel.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan adanya kerugian negara, yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total sebesar Rp1,9 miliar. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : sumut.polri.go.id

Konten Terkait

Sebelum Tuntut Terdakwa, Hakim Perintahkan Jaksa Cari Kapal

Editor prosumut.com

Korupsi Kredit Fiktif Rp23 M, Mulyono Dituntut 14 Tahun Bui

Editor prosumut.com

Pengacara Sebut Keterlibatan Bupati Madina Soal Kasus Korupsi Tapian Siri-siri

Editor prosumut.com

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Polisi Sungguhan Rp757 Juta

Editor prosumut.com

Terdakwa Kredit Fiktif Merengek Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com

Irjen Firli Bahuri, Inilah Ketua KPK 2019-2023 yang Sarat Kontroversi

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara