Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Rencana Tata Ruang Tanjung Pura ke Kemen Agraria

PROSUMUT – Tanjung Pura dikenal sebagai kota pendidikan dan pusat kesultanan di Kabupaten Langkat. Sejarah itu kemudian dihadirkan ke Kementerian (Kemen) Agraria.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Langkat M Faisal Hasrimy ketika memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan ibu kota Kecamatan Tanjung Pura tersebut saat rapat koordinasi lintas sektoral di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Di depan perwakilan berbagai provinsi maupun kabupaten kota ini, Faisal menguraikan, Kabupaten Langkat yang terletak di Provinsi Sumatera Utara memiliki luas 626.329 Ha, terdiri dari 23 kecamatan, 240 desa dan 37 kelurahan, berpenduduk sekitar 1.066.711 jiwa dengan kepadatan 170 jiwa perkilometer persegi berdasarkan data tahun 2023.

Faisal kepada peserta rapat dipimpin Dirjen Tata Ruang Kementrian Agraria, Dwi Hariyan, kembali menjelaskan kawasan perkotaan Tanjung Pura miliki 1 kelurahan dengan 6 desa yakni, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Desa Lalang, Desa Pekubuan, Desa Paya Perupuk, Desa Pematang Tengah, Desa Teluk Bakung dan Desa Serapuh Asli.

Dengan delineasi, kawasan perkotaan mencakup hanya sebagian dari total 1.398,42 Ha.

Masih sebut dia, pentingnya penataan ruang yang seimbang antara fungsi lindung dan budidaya. Maka, rencana pola ruang kawasannya mencakup berbagai zona seperti Perlindungan Setempat (PS).

Lanjut dia, zona Ruang Terbuka Hijau (RTH), Cagar Budaya (CB), Badan Air (BA), Pertanian (P), Perumahan (R), Sarana Pelayanan Umum (SPU), Campuran (C), Perdagangan dan Jasa (K), Perkantoran (KT), Transportasi (TR), Pertahanan dan Keamanan (HK), Peruntukan Lainnya (PL) dan Badan Jalan (BL).

“Tujuan dari penataan ruang kawasan perkotaan Tanjung Pura adalah mewujudkan kawasan ini sebagai kota sejarah, perdagangan serta pemukiman yang maju, sejahtera dan berwawasan lingkungan,” jelas Faisal.

Melalui pemaparan RDTR, diakui dia, sebagai komitmen Pemkab Langkat mendorong pertumbuhan berkelanjutan dengan tetap hormati nilai-nilai sejarah dan.lingkungan sekaligus memastikan kesejahteraan warganya.

Diharapkan dia, rapat koordinasi menjadi bagian upaya lebih luas untuk selaraskan perencanaan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, sesuai regulasi nasional. Sesuai dengan Permen Agraria dan Tata Ruang No.11/2021. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

Insentif Tenaga Medis Covi-19 Labuhanbatu Segera Dibayar

admin2@prosumut

Bupati Asahan Kunjungan Kerja ke 3 Kecamatan

admin2@prosumut

Baznas Salurkan Zakat Kepada 39 Orang Mahasiswa Asal Labuhanbatu

Editor Prosumut.com

PKK Binjai Rakonda dan Pencanangan Kesatuan Gerak

Editor prosumut.com

Catatan Akhir Tahun, Bobby Dapat Rapor Merah Pelanggaran Perda KTR

Editor prosumut.com

Menparekraf Promosikan Hunian Kabin di TCR, Ini Rencananya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara