Prosumut
Hukum

Illegal Tapping, Pertamina Sumbagut Fokus Lindungi Lingkungan & Keselamatan Masyarakat

PROSUMUT – PT Pertamina (Persero) dan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut tetap mengedepankan kepentingan masyarakat berupa aspek keselamatan dan lindung lingkungan dalam penanganan Pipa Operasi Penyaluran di wilayah Kerjanya.

Hal tersebut disampaikan melalui Focus Group Discussion (FGD) Pertamina dan Stakeholder dengan tema ‘Penanganan Perkara Koneksitas Terkait Adanya Dugaan Illegal Tapping di Pipa Milik Pertamina’ yang digelar di Hotel JW Mariot Hotel, Medan, belum lama ini.

Menurut Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Cahyaning Nuratih Widowati dalam kata sambutannya, FGD ini diselenggarakan dan diinisiasi dalam konteks Perumusan terkait Kebijakan Penanganan Illegal Tapping dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, SHE (Safety, Health, and Environment), dan Sosial Budaya, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum dalam illegal Tapping. 

“Kegiatan FGD ini dilakukan bersama jajaran dari stakeholder Legal Counsel PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Hal ini dilakukan untuk upaya Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Tapping yang saat ini terjadi di Pipa Belawan,” ujar Cahyaning. 

FGD melibatkan sekitar 5 peserta instansi penegakan hukum yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer – Mayjen (TNI) Wahyoedho Indrajit, Direktur Eksekusi UHLB dan Eksaminasi pada Jampidmil – Tanti A Manurung, Dir Pamobvit Polda Sumut Kombes Pol B I Made Oka Putra, SVP HSSE PT Pertamina (Persero) Lelin Eprianto didampingi oleh EGM Pertamina Patra Niaga Sumbagut, dan dihadiri oleh perwakilan akademisi dari Fakultas Hukum USU Edi Yunara.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang dihadiri oleh Mayjen (TNI) Wahyoedho Indrajit mengatakan bahwa forum diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan tingkat daerah, dengan fokus pada aspek-aspek yang penting dalam merancang regulasi terkait penanganan ilegal tapping. Tujuan utamanya adalah menciptakan kebijakan yang seimbang antara strategi represif dan preventif.

“Melalui FGD ini, kita berharap bahwa perumusan kebijakan terkait penanganan kegiatan ilegal tapping dapat lebih menitikberatkan pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Wahyoedho saat membuka diskusi.

SVP HSSE PT Pertamina (Persero) Lelin Eprianto menyampaikan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berupaya untuk melakukan penanganan kegiatan dimaksud tidak hanya berangkat dari terdapatnya resiko penerimaan negara yang turun.

Namun juga perlu diperhatikan terhadap aspek kemanusiaan dan sosial budaya dari masyarakat sekitar yang terdampak langsung, khususnya berupa aspek keselamatan, kesehatan dan lindung lingkungan (Safety, Health and Environment). 

“Diharapkan bahwa melalui FGD ini, kita dapat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah  yang berisi pendapat dari para narasumber atas permasalahan dalam penanganan ilegal tapping. Harapannya adalah bahwa pandangan dari para narasumber ini dapat dijadikan landasan untuk pemetaan yang lebih baik,” ungkap Lelin. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

Ridwan Syamsuri

Kasus Pabrik Mancis Terbakar, Pengacara PT Kiat Unggul Bikin Hakim Jengkel

Editor prosumut.com

Ini Penangan Kasus Seksi Propam Langkat

Editor prosumut.com