Prosumut
Hukum

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

PROSUMUT – Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara pada kasus penipuan seleksi CPNS. Sebelumnya, ia dijatuhi 4 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maratua Sagala saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Sibolga, Senin (8/7/2019).

Majelis yang beranggotakan Obaja Sitorus dan Marolop itu menyatakan, Raja Bonaran Situmeang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Bonaran Situmeang menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan, apabila Bonaran Situmeang menolak dengan melakukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bonaran, sempat membuat puluhan massa yang hadir mengamuk dan menghadang mobil tahanan yang hendak membawa terdakwa ke Lapas Aibolga. Namun aksi itu diamankan petugas yang berjaga.(*)

Konten Terkait

Terkait Perizinan Bermasalah di Deliserdang, Syarifah Akui Diperiksa Jaksa

Editor Prosumut.com

Wow, Pengakuan Bos Pabrik Korek Gas Terbakar di Binjai Mengejutkan!

Polda Diminta Hentikan Perjudian di Sibolangit, Omsetnya Ratusan Juta

Hentikan Penggusuran dan Represifitas pada Kelompok Tani Padang Halaban

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Cemari Danau Toba dengan Bangkai Ikan, Operasional PT Aquafarm Terancam Dibekukan!

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Suap Hakim PN Medan, Pengusaha Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara