Prosumut
Ng Kim Tjoa, pemohon uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.
Hukum

MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

PROSUMUT – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, belum lama ini.

Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan: “Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya.”

Namun sekarang melalui putusan MK tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD bahwa syarat klaim harus disepakati sejak awal.

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

“Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal,” ujar Suhartoyo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa SH MH menyampaikan bahwa dengan Putusan MK ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan pemegang polis/nasabah.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini oleh MK maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya untuk mereka para pemegang polis asuransi dan/atau penerima manfaat /tertanggung,” ungkap Julianus Halawa dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 September 2026.

Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik.

Dalam argumen hukumnya, pemohon menegaskan polis merupakan perjanjian pokok. Karena itu, kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.

MK menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi sekaligus menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Kajari Terbaik Penanganan Korupsi, Victor Promosi ke Kejagung

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Sempat Diculik, Boydo Kecewa Sikap PDIP Medan & Sumut

Ridwan Syamsuri

Hari Ini, Polisi Periksa Eks Kapolda Tersangka Makar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Istri dan Oknum Polisi Emosi Ditagih Utang Rp600 Juta

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Terdakwa Kasus Pencurian Nyaris Tewas di Sel Tahanan

Ridwan Syamsuri

Ada Pagar di Atas Lahan Eks HGU, Pemko Binjai Somasi Hartono Rusli

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara