Prosumut
Hukum

Suap Hakim PN Medan, Pengusaha Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun

PROSUMUT – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Tamin Sukardi dijatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, dan membayar de‎nda sebesar Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tamin Sukardi bersalah karena telah menyuap Hakim Ad-Hoc non-aktif pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba untuk memuluskan perkaranya.

‎”Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Tamin Sukardi) bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama‎,” kata Jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 11 Maret 2019, seperti dilansir Okezone.

Adapun, hal-hal yang memberatkan Jaksa dalam menuntut Tamin Sukardi yakni, karena perbuatannya menyuap Hakim Merry Purba telah mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan dan profesi kehakiman.

Selain itu, Jaksa menilai bahwa Tamin pelaku aktif, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

‎Dalam pertimbangannya, Jaksa meyakini bahwa Tamin bersama-sama dengan kroni-kroninya yakni, Hadi Setiawan dan Erik telah menyuap Hakim Merry Purba senilai 150 ribu Dollar Singapura.

Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan ke Merry Purba melalui Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi.

Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara korupsi pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morowa, Deli Serdang, Sumut.

‎Atas perbuatannya, Tamin dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Konten Terkait

Kepergok Maksi di Kantin RSPAD, ini Deretan Sakit Kronis Setnov

Val Vasco Venedict

Selama Dua Pekan, 30 Orang Tewas dari 105 Lakalantas di Sumut

Seratusan Pegawai Lapas Binjai Negatif Narkoba

Sidang Bandar Sabu di PN Binjai, Ame Sudah Ditarget Tiga Bulan

Ridwan Syamsuri

Kapolres Tebingtinggi Pimpin Deklarasi Tolak Narkoba

Intimidasi Guru dan Siswa, Alumni SMA Negeri 6 Binjai Tuntut Kepsek Diberhentikan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara