PROSUMUT – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Tamin Sukardi dijatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tamin Sukardi bersalah karena telah menyuap Hakim Ad-Hoc non-aktif pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba untuk memuluskan perkaranya.
”Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Tamin Sukardi) bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 11 Maret 2019, seperti dilansir Okezone.
Adapun, hal-hal yang memberatkan Jaksa dalam menuntut Tamin Sukardi yakni, karena perbuatannya menyuap Hakim Merry Purba telah mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan dan profesi kehakiman.
Selain itu, Jaksa menilai bahwa Tamin pelaku aktif, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa meyakini bahwa Tamin bersama-sama dengan kroni-kroninya yakni, Hadi Setiawan dan Erik telah menyuap Hakim Merry Purba senilai 150 ribu Dollar Singapura.
Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan ke Merry Purba melalui Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi.
Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara korupsi pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morowa, Deli Serdang, Sumut.
Atas perbuatannya, Tamin dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)