PROSUMUT – Diduga terlibat penyalahguanaan narkotika jenis sabu-sabu, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat menangkap dua warga Dusun I Desa Pulau Kampai, Kecamatan Pangkalan Susu.
Polisi mengamankan Raj (37) dan Nan (20) tanpa perlawanan berarti, Jumat (19/6/2026), setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Unit I dipimpin Ipda Heri N Oppu Sunggu melakukan pengintaian, menyusul resahnya penduduk disebabkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah penghasil belacan (terasi) tersebut.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menjelaskan penangkapan terhadap kedua warga Pulau Kampai tersebut, berdasarkan informasi diterima petugas tentang dugaan maraknya transaksi narkoba di pulau yang masuk kawasan Kecamatan Pangkalan Susu.
Kepada awak media di Stabat, Senin (22/6/2026), Amrizal menyebutkan barang bukti disita berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu sebert 84,28 Gram.
“Tim terlebih dahulu melakukan observasi, setelah menerima informasi tentang adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Sampai akhirnya kita memastikan semuanya memenuhi unsur, tim opsnal bergerak menangkap kedua terduga pelaku,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan.
Saat penangkapan, sambung AKP Amrizal, petugas menyertakan Ilyas Yusuf selaku Ketua RT setempat. Kedua terduga pelaku, kepada petugas dan disaksikan Ketua RT mengakui jika narkotika jenis sabu dimaksud adalah milik mereka. Dan selanjutnya, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya kawanan selain Raj dan Nan. (*)
Editor : Jie

