PROSUMUT – PT Hutama Karya (Persero) memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026, yang diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Langkat senilai Rp15,91 Miliar.
Kewajiban membayar PBB-P2 dilakukan PT Hutama Karya (Persero) berlangsung sebelum batas jatuh tempo atau tepat waktu. Bahkan, menjadi salah satu wajib pajak dengan nilai ketetapan terbesar di Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, mengapresiasi kepatuhan PT Hutama Karya (Persero) memenuhi kewajiban PBB-P2 Kabupaten Langkat Tahun 2026. Karenanya, bersama sejumlah pejabat Pemkab Langkat, menyerahkan plakat penghargaan kepada manajemen PT Hutama Karya (Persero) ketika berkunjung ke kantor perusahaan tersebut di Jakarta, Senin (14/9/2026).
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan manajemen PT Hutama Karya (Persero) karena melaksanakan pembayaran PBB-P2 tepat waktu sebelum jatuh tempo. Ketepatan memenuhi kewajiban pajak sangat penting karena memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tiorita.
Tiorita sebutkan, nilai ketetapan PBB-P2 PT Hutama Karya tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, nilai ketetapannya sekitar Rp7,40 miliar, sedangkan 2026 menjadi Rp15,91 miliar.
Pasalnya, jelas Tiorita, peningkatan tersebut disebabkan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap luasan bumi atau tanah dan bangunan dikuasai maupun dimanfaatkan PT Hutama Karya (Persero) yang berada di wilayah Kabupaten Langkat.
Objek pajak tersebut berada pada ruas jalan tol kurang lebih sepanjang 46 kilometer, mulai dari Pintu Tol Stabat hingga Pangkalan Berandan.
“Nilai ketetapan PBB-P2 PT Hutama Karya tahun ini mencapai Rp15,91 miliar. Ini merupakan salah satu nilai ketetapan pajak tertinggi di Kabupaten Langkat. Tentu kami sangat mengapresiasi kepatuhan PT Hutama Karya dalam memenuhi kewajiban tersebut, karena pajak yang dibayarkan akan kembali menjadi bagian dari sumber pembiayaan pembangunan daerah,” urai Tiorita.
Terkait kepatuhan itu, Tiorita berharap, PT Hutama Karya (Persero) terus dipertahankan dan menjadi contoh positif bagi dunia usaha maupun wajib pajak lainnya di Kabupaten Langkat.
Tiorita juga berharap kontribusi perusahaan tidak hanya melalui pembayaran pajak, tetapi semakin diperkuat melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami juga berharap kontribusi PT Hutama Karya tidak berhenti pada pembayaran kewajiban pajak, tetapi terus diperkuat melalui program CSR yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan dunia usaha, kita dapat bersama-sama mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harap Tiorita.
Senior Vice President Pemeliharaan PT Hutama Karya (Persero), Agung Sulistiono, berterima kasih sekaligus mengapresiasi kunjungan Pemkab Langkat, sekaligus menjadi kehormatan bagi perusahaan. Tak hanya itu, program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah operasional.
Agung menyatakan kesiapan perusahaan memperkuat kolaborasi dengan Pemkab Langkat, khususnya pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bentuknya, pemanfaatan gerai usaha yang tersedia di rest area ruas Tol Stabat–Tanjung Pura. Fasilitas dimaksud menjadi ruang pelaku UMKM mengembangkan sekaligus memasarkan produk mereka.
Langkah tersebut diharapkan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, memperluas pemasaran produk lokal, serta mendorong pertumbuhan UMKM di Kabupaten Langkat. (*)
Editor : Jie

