Prosumut
Hukum

Aktor Intelektual Penyerangan Novel Bisa Terungkap Tergantung Polri

PROSUMUT – Komnas HAM menyebut tim gabungan bentukan Polri untuk mengusut teror terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, menemukan perkembangan signifikan. Komnas HAM dan tim gabungan punya kecocokan soal sosok yang diduga berkaitan dengan peristiwa serangan terhadap Novel.

Komnas HAM mengatakan aktor intelektual penyerangan Novel bisa terungkap. Hal itu tergantung pada komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

“Kami dikasih tahu ada perkembangan signifikan dalam konteks pengungkapan siapa-siapa pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan di Novel. Itu sekitar 2-3 bulan yang lalu. Di perkembangan ini yang kami lihat adalah ada beberapa orang yang di lapangan yang juga ditemukan oleh Komnas HAM yang kami nyatakan itu sebagai orang asing menemukan jejak yang terang sampai level di atasnya,” kata komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Choirul Anam, Selasa (9/7).

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Choirul mengatakan Komnas HAM sempat memberikan informasi kepada tim gabungan. Setelah itu, tim gabungan berjanji kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Karena Komnas HAM tidak punya wewenang, perkembangan pencarian fakta akan diisampaikan langsung tim gabungan. Hanya saja, saya memberikan sedikit kisi soal informasi yang disampaikan Komnas HAM kepada tim gabungan,”pungkasnya.(*)

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Konten Terkait

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemprov Sumut Beri Bantuan Hukum Masyarakat dengan Program PRESTICE

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Ilegal, Dua Kontainer Lampu, Wallpaper dan Kertas Rekam Impor Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan

Eggi Sudjana Ditangkap, Pengacara Kecewa pada Polisi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Makan Gaji Buta, Oknum Guru SD Divonis 4,5 Tahun

ORASKI Sumut Desak KPPU Ajukan Kasasi Lawan Grab

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara