PROSUMUT – Belum sepenuhnya terealisasi bantuan masyarakat terdampak banjir masih saja menjadi polemik, menyusul adanya warga terdampak bencana serupa tidak terdata.
Mensikapi keadaan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, berkomitmen memperjuangkan percepatan realisasinya. Caranya melakukan berbagi langkah, agar bantuan bagi masyarakat terdampak benar-benar sampai kepada penerima manfaat.
“Kami terus berupaya agar bantuan bagi masyarakat terdampak banjir dapat segera diterima. Pemkab Langkat sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir, namun hingga saat ini usulan tersebut masih menunggu realisasi,” kata Tiorita.
Tiorita didampingi Sekda Amril Nasution, Kepala Pelaksana BPBD HM Ansyari, Kepala Dinas Sosial Taufik Rieza, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Robbi Rezeki, serta jajaran perangkat daerah terkait menyampaikan hal tersebut dihadapan masyarakat korban banjir saat dialog dan mediasi di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (7/7/2026).
Di kesempatan itu, perwakilan masyarakat wilayah Teluk Aru sampaikan aspirasi sekaligus berharap bantuan bagi para korban segera direalisasikan, dan pemerintah mengawal proses pencairan bantuan hingga benar-benar diterima para penerima manfaat.
Untuk meyakinkan masyarakat, Tiorita menyampaikan Pemkab Langkat siap memfasilitasi perwakilan masyarakat berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta kementerian terkait, sehingga masyarakat memperoleh informasi secara langsung mengenai perkembangan proses usulan dan realisasi bantuan.
Masih dalam momen sama, Plt Bupati Langkat melanjutkan dialog bersama Forum Masyarakat Korban Bencana Banjir (FMKBB). Dari pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah percepatan penyelesaian bantuan bagi masyarakat terdampak banjir diantaranya, Pemkab Langkat segera menyampaikan surat resmi kepada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Banjir serta Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai tindak lanjut percepatan realisasi bantuan bagi masyarakat terdampak banjir.
Kemudian, Plt Bupati Langkat berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat korban banjir hingga bantuan dapat direalisasikan, melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat sesuai ketentuan berlaku. Lalu, perwakilan FMKBB diikutsertakan dalam agenda koordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kondisi dan harapan para korban banjir.
Bagian akhir, Pemkab Langkat mengedepankan transparansi dengan menyampaikan perkembangan dan progres tindak lanjut kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas.
Melalui komitmen tersebut, perwakilan masyarakat mengapresiasi Pemkab Langkat telah membuka ruang dialog serta menunjukkan keseriusan memperjuangkan hak-hak korban banjir. Sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan bersama, perwakilan masyarakat menyampaikan rencana penyampaian aspirasi 9 Juli 2026 ditunda guna memberikan kesempatan kepada Pemkab Langkat menindaklanjuti seluruh poin disepakati.
Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, menegaskan Pemkab Langkat akan mengawal proses tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian atas bantuan yang menjadi hak mereka. Dimintakan, dialog jalan sinergi Pemkab Langkat, masyarakat, dan pemerintah pusat semakin kuat sehingga proses penanganan pascabanjir berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat terdampak.(*)
Editor : Jie
previous post

