Prosumut
Pensiunan PTP III dan ahli waris yang tergabung dalam PT Sekoci mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan 358,17 hektare lahan sawit di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang diklaim PT Agrinas Palma Nusantara.
Hukum

Diklaim PT Agrinas, Pensiunan PTP III Desak Pemerintah Kembalikan Lahan Sawit Seluas 358,17 Hektare di Langkat

PROSUMUT – Pensiunan PT Perkebunan Negara (PTP) III (sekarang berganti nama jadi PTPN III) yang tergabung dalam PT Sekoci mendesak pemerintah untuk segera mengembalikan 358,17 hektare lahan sawit di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, yang diambilalih oleh PT Agrinas Palma Nusantara dan selanjutnya diserahkan kepada PT Qori Cipta Harapan sebagai vendor.

Para pensiunan PTP III ini juga mempertanyakan mempertanyakan dasar hukum dan proses pengambilalihan serta pengalihan pengelolaan kebun tersebut.

Salah seorang pensiunan PTP III, Wilson Manurung mengatakan, perkebunan Sekoci yang dikembangkan oleh sekitar 100 orang pegawai PTP III pada tahun 1974 dulunya adalah unit usaha guyuban berbentuk koperasi.

“Kami yang bekerja di PTPN III, terhitung sejak tahun 1974, membuat koperasi yang namanya Koperasi Sekoci. Menanam kelapa sawit. usaha perkebunan ini bertujuan menjadi ajang silaturahmi di masa depan oleh para pegawai PTP III yang kini semuanya sudah purnabakti (pensiun),” ujarnya dalam temu pers di Medan, Selasa 18 Agustus 2026.

Sebagian dari pensiunan itu sudah meninggal dunia dan kepemilikan saham mereka dilanjutkan oleh para ahli waris.

Koperasi Sekoci yang atas kesepakatan bersama pada 1990-an berubah menjadi PT Sekoci merupakan perusahaan perkebunan yang telah lama beroperasi di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Keberadaan PT Sekoci tercatat dalam administrasi perusahaan perkebunan pemerintah dan memiliki sejarah pengelolaan, investasi, tenaga kerja serta kepemilikan saham yang telah berlangsung dalam waktu panjang.

PT Sekoci juga memiliki dokumen pertanahan yang berkaitan dengan areal perkebunan juga memegang Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 1 (d/h No. 461) atas nama PT. Sekoci seluas 358,17 hektare, yang diterbitkan pada 2000 dan berlaku sampai 2035.

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa administratif dan hukum ketika PT Sekoci mempertahankan hak-haknya serta mempertanyakan dasar tindakan pemerintah dan pihak terkait terhadap kebun tersebut.

Oleh sebab itu, ketika kemudian muncul klaim bahwa areal PT Sekoci merupakan bagian dari kawasan hutan yang menjadi objek penertiban, PT Sekoci memandang persoalan tersebut harus terlebih dahulu dijelaskan melalui verifikasi status kawasan dan status hak secara resmi dan transparan.

Persoalan semakin serius setelah PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan surat pemberitahuan yang menyebut “Kebun Eks PT Sekoci” seluas 358,17 hektare dan menyatakan pengelolaannya diberikan kepada PT Qori Cipta Harapan, dengan operasional dimulai pada 4 Agustus 2026.

Akibat pengambilalihan tersebut, para pekerja dan direksi PT Sekoci tidak bisa lagi mengelola perkebunan tersebut.

Hal ini menyebabkan ke 76 pemegang saham yang ada tidak lagi memperoleh hasil dari perkebunan kelapa sawit itu.

Karenanya, para pemegang saham PT Sekoci mempertanyakan dasar hukum apa kebun tersebut dinyatakan sebagai “Eks PT Sekoci”?

PT Sekoci sebagai perusahaan saat ini masih eksis dan menjalankan kewajiban korporasi, termasuk kewajiban perpajakan.

Karena itu, penyebutan “Eks PT Sekoci” dinilai membutuhkan penjelasan dan dasar hukum yang terang. PT Sekoci juga mempertanyakan mengapa proses pengalihan pengelolaan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu melibatkan atau meminta klarifikasi dari pihak PT Sekoci.

Hasil Panen Diambil

Pada 4 Agustus 2026, menurut keterangan PT Sekoci, ketika tenaga kerja perusahaan melakukan kegiatan panen, buah sawit hasil panen kemudian diambil oleh PT Qori Cipta Harapan.

PT Sekoci mempertanyakan dasar kewenangan pengambilan tersebut, termasuk dokumen perintah, berita acara, serta ke mana hasil panen tersebut dibawa.

Bagi PT Sekoci, persoalan ini bukan semata-mata konflik pengelolaan perkebunan. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap hak badan hukum, dan nasib para pemegang saham yang merupakan pensiunan PTPN.

Jalur Hukum

PT Sekoci menegaskan akan mempertahankan seluruh haknya melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk upaya administratif dan jalur peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT Sekoci juga meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengalihan pengelolaan kebun dibuka secara transparan kepada publik.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus, kami hanya meminta dasar hukumnya dibuka. Jika memang dasar hukumnya ada dan sah, kami siap menghormatinya.

Akan tetapi, apabila hak kami diubah atau pengelolaan dialihkan tanpa proses yang transparan dan tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan mempertahankan hak kami melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Wilson Manurung.

PT Sekoci berharap Satgas PKH, PT Agrinas Palma Nusantara, serta seluruh pihak terkait mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, dan asas pemerintahan yang baik.

Sebab, bagi para pensiunan PTPN yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara, persoalannya sederhana.

“Kami bukan konglomerat! Kami hanya ingin mempertahankan apa yang selama ini kami bangun dan perjuangkan untuk hari tua kami,” ujarnya.

Pemegang saham lainnya, Ny Sidabutar Br Lingga berharap bahwa pemerintah mau mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Kami mohon kepada pemerintah supaya PT Sekoci jangan diambil. Sebab, ini kami persiapkan untuk keluarga kami yang bekerja di PTPN III. Tujuannya, untuk keluarga di hari tua nanti karena kami hanya keluarga di PTPN III. Tolonglah, bantulah kami,” ujarnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Hari Anak Nasional, 96 Napi di Sumut Terima Remisi

admin2@prosumut

Eggi Sudjana Ditangkap, Pengacara Kecewa pada Polisi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Oknum Pejabat Dipolisikan Janda Dua Anak

Editor Prosumut.com

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Habil Marati Tersangka Penyandang Dana Makar, PPP: Itu Ranah Pribadi

Apdesi Sumut Dukung Polisi Bekuk Fery Kiteng

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara