Prosumut
BeritaHiburanHukumPemerintahanUmum

Pemkab Langkat Diminta Fair Tertibkan THM

PROSUMUT — Menyeruaknya rencana Pemkab Langkat menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) diapresiasi berbagai pihak. Pun demikian, diharapkan pemberlakuan serupa tidak hanya tertuju kepada salah satu tempat saja.

Bahkan, langkah ataupun kebijakan bakalan diperbuat Pemkab Langkat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus yang melibatkan Polresta Binjai, dengan hanya menyasar THM Blue Night berlokasi di perbatasan wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, disinyalir rada tendensius.

Hal tersebut mendapat perhatian salah seorang praktisi hukum, Jansen Simamora, sekaligus menilai langkah dimaksud diduga terlalu memihak dan tidak menyeluruh. Sejatinya, menurut Jansen kepada jurnalis, Selasa (21/7/2026), penegakan aturan harus merujuk kepada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 yang menjamin kemudahan perizinan berbasis resiko bagi seluruh skala usaha.

“Saya bertanya, mengapa hanya Blue Night yang menjadi sasaran. Padahal diduga banyak THM di wilayah Langkat dan Binjai yang hingga kini diduga belum memiliki izin lengkap. Jangan sampai Forkopimda ditunggangi kepentingan tertentu, karena hal itu mencederai lembaga dan kepercayaan publik,” kata Jansen.

Secara terpisah, melalui surel diterima redaksi Prosumut.com, Sazali mewakili manajemen THM Blue Night menjabarkan, sebelumnya mereka kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan Pemkab Langkat. Namun, tanpa kejelasan izin dicabut lagi, ketika dilakukan permohonan guna pengurusan ulang hingga kini belum disetujui tanpa alasan yang jelas.

“PBG kami sudah ada, lalu dicabut. Kami urus kembali namun belum dikeluarkan. Kami siap melengkapi seluruh persyaratan diminta. Perlu diketahui, lahan kami pakai adalah tanah milik pribadi, bukan hasil serobotan. Kami juga menyerap ratusan tenaga kerja dan membantu menggerakkan ekonomi warga sekitar,” tutur Sazali.

Sazali pun berharap, Plt Bupati Langkat bersikap adil. Sebab, diperkirakan ada beberapa usaha serupa beroperasi di Kabupaten Langkat.

“Jika mau disegel, segel semuanya. Cek satu per satu kelengkapan izinnya. Jangan hanya Blue Night yang ditargetkan, padahal kami sudah memiliki PBG sebelumnya. Jika ini terjadi, kami berasumsi ada pihak yang iri dan memanipulasi keputusan ini,” tukas Sazali.

Untuk diketahui, Senin (20/7/2026), Pemkab Langkat bersama Forkopimda Plus rapat koordinasi berencana menyegel THM (THM) Blue Night. Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, memimpin kegiatan dihadiri Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda, Kasi Intelijen Kejari Langkat Rahmat Nurhidayat, Komandan Kompi Marinir Yonif 8 Kapten Marinir Rizal, serta perwakilan Kodim 0203/Langkat Bati Wanwil Koramil 07/Stabat Peltu R Harahap, dengan resume menyepakati langkah penyegelan terhadap Blue Night.

Tiorita saat itu menegaskan, Pemkab Langkat telah beberapa kali mencabut izin operasional tempat tersebut, namun masih dikabarkan tetap beroperasi dan memicu keresahan warga.

“Tahap pertama yang akan kita lakukan adalah penyegelan. Setelah itu, saya akan menghadap Gubernur Sumatera Utara untuk meminta arahan dan saran mengenai langkah-langkah selanjutnya,” sebut Tiorita seraya memastikan setiap kebijakan mengedepankan kepastian hukum.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan maupun Kapolresta Binjai AKBP R Bimo Moernanda, pada kesempatan itu menyatakan kesiapan mendukung Satpol PP melaksanaan penertiban, siap bersinergi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemkab Langkat bersama Forkopimda memberikan isyarat, menyelesaikan permasalahan secara bertahap, tegas, dan berlandaskan hukum berlaku demi menjaga kondusivitas daerah serta keadilan bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha. (*)

Editor : Jie

BACA JUGA:  PSMS Medan Perkenalkan Jersey Baru

Konten Terkait

Relawan JAM Indonesia Apresiasi Masyarakat Pilih Jokowi-Ma’ruf Dalam Pemilu 2019

Ridwan Syamsuri

Kloter Terakhir 2019 Tiba, Lima Jamaah Belum Kembali

Gelar Gowes di Sei Bingai, Kapolda Disambut Bupati Langkat

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pembatalan Risalah Lelang, Herry Sugiarto Minta Tergugat Dihadirkan

admin2@prosumut

Pemkab Langkat Gelar Sosialisasi lmplementasi Aplikasi Si-Mendai dan e-Lapor

Bengal, Pelanggar Lalin Diberi ‘Tilang Merah’

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara