PROSUMUT – Legislatif mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan rapat paripurna berlangsung di Ruang Utama DPRD Kabupaten Langkat , Rabu (29/7/2026). Berbagai saran, masukan, dan catatan dari fraksi-fraksi menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, mengaapresiasi sekaligus berterima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Langkat atas sinergi terjalin selama proses pembahasan hingga Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami meyakini tanggapan tersebut bukanlah untuk mencari berbagai kekurangan dan kelemahan, melainkan merupakan bentuk rasa tanggung jawab bersama dalam memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Langkat,” sebut Tiorita.
Tiorita pun mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah, agar meningkatkan kinerja serta melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di instansi masing-masing.
“Memasuki triwulan ketiga Tahun Anggaran 2026 ini, masih banyak agenda harus kita selesaikan bersama legislatif. Oleh karena itu, kita semua harus lebih serius dalam menyelesaikan program dan kegiatan telah jadwalkan,” pinta Tiorita.
Ristya Cahyani selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar), menyampaikan hasil pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), realisasi APBD TA 2025 mencakup pelaksanaan pendapatan daerah, belanja daerah, transfer, pembiayaan, hingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Melalui pandangan akhir, seluruh fraksi menyampaikan sejumlah masukan konstruktif, antara lain mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan tata kelola aset daerah, efektivitas belanja dan pengadaan barang dan jasa, percepatan penyaluran bantuan pascabencana, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.
Untuk menerima atau menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat TA 2025 ditetapkan sebagai Perda, dilalui pembahasan dan penyampaian pandangan akhir fraksi. Makanya, dengan pengesahan tersebut sinergitas eksekutif dan legislatif harus diperkuat mewujudkan tata kelola pemerintahan transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan berkelanjutan dan merata demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. (*)
Editor : Jie

