PROSUMUT — Pemerintah Kabupaten Langkat serius ingin menertibkan dan memastikan pengelolaan kenderaan dinas (randis) sebagai bagian Barang Milik Daerah (BMD), secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Bukti keseriusan tersebut, ditandai dengan mengapelkan randis roda empat jabatan maupun operasional di halaman kantor bupati, Selasa (8/9/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, memeriksa sejumlah randis yang tercatat sebagai aset Pemkab, diikuti Sekda Amril Nasution maupun pejabat lainnya.
Seperti diketahui, penertiban randis bagian dari upaya Pemkab Langkat mewujudkan tertib administrasi dan tertib pemanfaatan BMD, khususnya kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat milik pemerintah daerah.
Apel randis sekaligus pemeriksaan dilakukan melalui pendataan, verifikasi administrasi, pengecekan kondisi fisik kendaraan, termasuk status pajak, serta pencocokan data kendaraan dengan aset tercatat pada masing-masing perangkat daerah.
Tiorita menegaskan, penataan aset bukan hanya persoalan administratif. Namun, pengelolaan BMD merupakan bagian penting membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta berkaitan erat dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegas Tiorita.
Makanya, guna memastikan segalanya sesuai ketentuan, apel randis dijadwalkan selama enam hari kerja, terhitung 8 hingga 16 September 2026 melibatkan 21 perangkat daerah. Seluruh kendaraan roda empat dalam penguasaan masing-masing perangkat daerah wajib dihadirkan ke lokasi sesuai jadwal guna menjalani verifikasi dan pemeriksaan oleh tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
Hari pertama, Selasa (8/9/2026), pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Untuk selanjutnya, Rabu (9/9/2026), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Sekretariat DPRD. Kamis (10/9/2026), kendaraan Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan, diperiksa Jumat (11/9/2026). Awal pekan mendatang, Senin (14/9/2026), memeriksa kenderaan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kemudian, Selasa (15/9/2026), berlaku untuk Dinas Sosial, Inspektorat, serta Badan Pendapatan Daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretariat Daerah menjadi penutup pemeriksaan kenderaan, Rabu (16/9/2026).
“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat,” seru Tiorita.
Lewat penertiban ini, Pemkab Langkat mentargetkan terwujudnya data kendaraan dinas lebih akurat dan mutakhir, sekaligus memastikan seluruh kendaraan sebagai aset daerah berada dalam penguasaan yang sah dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan pemanfaatannya serta benar-benar mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Editor : Jie

