PROSUMUT – Tercatat selama Agustus 2026, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat membekuk 34 tersangka dalam 33 kasus. Dengan mengantongi barang bukti 168,71 gram sabu, 1.760,92 gram ganja, dan 112 butir ekstasi.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan mengembangkan kasus ini secara terus menerus, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal..
Amrizal kepada sejumlah awak media di Stabat, Selasa (15/9/2026), menyebutkan pengungkapan bagian dari hasil kerja keras tim. Bahkan, dengan program pemolisian masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan.
Tak hanya itu, sebut Amrizal, Satres Narkoba senantiasa melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus rantai jaringan narkoba internasional.
“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Kabupaten Langkat dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan lebih besar,” aku AKP Amrizal.
Kapolres Langkat, AKBP Hannry PH Tambunan, secara terpisah mengapresiasi hasil dimaksud sekaligus mengedepankan komitmen jajaran dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini bahagian dari bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” sebut AKBP Hannry seraya menghimbau masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” seru Kapolres Langkat. (*)
Editor : Jie

