PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membenarkan ada gugatan dari pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya – Abdul Rani ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengaku mengenai materi gugatan tersebut belum tahu apa-apa saja poinnya.
“Pada prinsipnya KPU Medan menghormati gugatan itu dan saat ini tengah mempersiapkan data-data yang diperlukan,” kata Mutia Atiqah kepada wartawan, Kamis 26 Desember 2024.
Berdasarkan data KPU, jumlah partisipasi pemilih di Medan mencapai 603.745 atau 34,81 persen dari total daftar pemilih tetap di Medan mencapai 1.799.421.
Menurut Mutia, partisipasi pemilih pada Pilkada Medan 2024 menurun bila dibandingkan Pilpres 2024 lalu.
Hal itu lantaran saat pemilihan berlangsung terjadi banjir hingga menyebabkan puluhan TPS di Medan terendam banjir.
Kendati begitu, tidak semua daerah di Medan terdampak hingga memungkinkan warga tetap bisa memilih.
“Soal gugatan ke MK karena banjir yang terjadi kita memang belum dapat langsung apa materi gugatannya. Ya, memang saat itu terjadi banjir hingga beberapa TPS tidak bisa melangsungkan pemilihan, namun tidak semua daerah, ada beberapa wilayah yang TPS-nya terendam.
Karena itu, kemudian dilakukan pemilihan susulan dan lanjutan di beberapa TPS di Medan,” ungkap dia.
Mutia menyatakan, Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan telah dilakukan pihaknya pada 62 TPS di Medan.
Langkah tersebut dilakukan KPU Medan agar masyarakat bisa tetap berpatisipasi di Pilkada 2024.
“Ya kalau disebut karena banjir, kita KPU sudah melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Setelah kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga KPPS, jadi itu sudah kami lakukan.
Bila gugatan soal banjir, ya KPU nanti tunggu pemberitahuan oleh MK untuk mempersiapkan data-data yang ada,” sebutnya.
Dalam menghadapi gugatan di MK, sambung Mutia, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU RI.
Untuk itu, KPU sudah bersiap untuk menghadapi sidang di MK yang berlangsung Januari 2025.
“Karena itu data-data seperti C1 Hasil dan data-data yang penting lainnya sudah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi suara Pilkada Medan 2024 oleh KPU Medan digugat ke MK.
Gugatan dilayangkan tim pasangan calon nomor urut 2, Ridha Dharmajaya – Abdul Rani.
Dalam gugatan di MK, Tim Ridha-Rani meminta agar pelaksanaan Pilkada Medan 2024 diulang lantaran pada hari pemilihan 10 kecamatan di Medan terendam banjir. (*)
Editor: M Idris
