Prosumut
Hukum

Eks Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun, Massa Hadang Mobil Tahanan

PROSUMUT – Eks Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang divonis 5 tahun penjara pada kasus penipuan seleksi CPNS. Sebelumnya, ia dijatuhi 4 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Maratua Sagala saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Cakra PN Sibolga, Senin (8/7/2019).

Majelis yang beranggotakan Obaja Sitorus dan Marolop itu menyatakan, Raja Bonaran Situmeang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Bonaran Situmeang menyatakan pikir-pikir.

Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari setelah vonis dibacakan, apabila Bonaran Situmeang menolak dengan melakukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Bonaran, sempat membuat puluhan massa yang hadir mengamuk dan menghadang mobil tahanan yang hendak membawa terdakwa ke Lapas Aibolga. Namun aksi itu diamankan petugas yang berjaga.(*)

Konten Terkait

Polsek Dolok Merawan Resort Tebingtinggi Gelar Patroli 3 Pilar

Editor Prosumut.com

Kapolri Harap Diktuk Bintara Berkontribusi Tingkatkan SDM

Dugaan Tipikor KSPN Danau Toba, Kejatisu Bidik Tersangka Lain Setelah ET dan ESK

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Puluhan Kotak Infaq Disita Densus 88 Terkait Dugaan Teroris di Sumut

Editor Prosumut.com

Diduga Stres Hadapi Tuntutan, Hercules Kejar & Ancam Wartawan TV

Val Vasco Venedict

Pembantaian di Dolok Masihul, Dendam Jhon Habisi Korban

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara