Prosumut
Hukum

Wow, Pengakuan Bos Pabrik Korek Gas Terbakar di Binjai Mengejutkan!

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri Binjai menyatakan berkas perkara tiga tersangka dari PT Kiat Unggul lengkap. Karena itu, Polres Binjai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Tiga tersangka dimaksud Direktur Utama atau Bos PT KU Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.

Kepada wartawan, Indramawan memberi jawaban mengejutkan saat ditanya yang bersangkutan ditahan polisi di mana.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Ia menjawab tidak ditahan polisi. Bahkan, polisi seolah membiarkan tersangka pelesiran ke Jakarta.

“Ya. Saya di Jakarta,” kata pria paruh baya berkepala plontos itu dengan santai di mobil tahanan jaksa saat mau digiring ke Lapas Binjai, Selasa 10 September 2019.

Informasi dihimpun, memang polisi tidak ada menitipkan ketiga tersangka ke Lapas Binjai. Alasannya, untuk kepentingan penyidikan.

Namun, jawaban Indramawan buru-buru ditepis tersangka lain, Lismawarni. Menejer SDM/Personalia itupun menimpali bahwa dirinya dan dua tersangka lain berada di Rumah Tahanan Polres Binjai.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Polisi yang melakukan penyidikan perkara PT Kiat Unggul menetapkan mereka sebagai tersangka sejak 22 Juni 2019 lalu. Kini, ketiganya tinggal menunggu diadili. Jaksa akan mengadili mereka dalam waktu dekat ini dengan pasal berlapis.

Diketahui, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka.

BACA JUGA:  Legilatif Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD Langkat 2025

Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, ‎Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (*)

Konten Terkait

Tak Semujur Siti Aisyah, Permohonan Doang Thi Huong Ditolak Malaysia

Val Vasco Venedict

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Divonis 2,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Prabowo & Sandi ke Luar Negeri, Kompatriotnya Pada Masuk Bui

Val Vasco Venedict

Anggota DPRD Sumut Terpilih Benny Sihotang Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Oknum Jaksa Kejari Belawan Dituding Peras Keluarga Terdakwa Rp10 Juta

Ridwan Syamsuri

Lapas Binjai Gelar Program Pelatihan Kerja

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara