PROSUMUT – Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang didistribusikan secara terbuka dan ilegal diduga terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Disebut-sebut jatah yang seharusnya menjadi milik masyarakat umum dan pedagang eceran dimonopoli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Regulasi yang telah diatur pemerintah terkait distribusi BBM subsidi, seakan dikangkangi oleh salah seorang oknum, diduga berinisial MR, yang menjalankan bisnis haram hanya untuk memperkaya diri.
Menurut penelusuran wartawan pada Jumat 16 Januari 2026, terdapat gudang penyimpanan milik MR yang berada di KM 4, Tungku Rejo, Kecamatan Ujung Batu.
MR diduga kuat sudah lama berkecimpung sebagai distributor BBM subsidi di wilayah Ujung Batu dan sekitarnya, dengan kapasitas distribusi yang cukup besar. Hingga kini, MR masih bebas menjalankan usahanya.
MI (38), warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, mengaku bahwa dirinya kerap melihat aktivitas MR, baik saat pengisian di SPBU maupun ketika melakukan pelansiran.
“Pernah beberapa kali melihat angkutan miliknya (MR) di SPBU daerah Ujung Batu Timur, terkadang lihat saat melintas sedang melansir BBM-nya,” ucap MI.
Bukan hanya Ujung Batu, disebut-sebut wilayah distribusi BBM subsidi milik MR mencapai beberapa wilayah di luar Ujung Batu.
Masyarakat meminta kepolisian segera menangkap MR atas dasar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi secara ilegal.
Secara hukum, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Wartawan masih terus berupaya mengonfirmasi Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Tony Prawira, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut. (*)
Tim Redaksi

