Prosumut
Hukum

Suap Hakim PN Medan, Pengusaha Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun

PROSUMUT – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Tamin Sukardi dijatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, dan membayar de‎nda sebesar Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Tamin Sukardi bersalah karena telah menyuap Hakim Ad-Hoc non-aktif pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba untuk memuluskan perkaranya.

‎”Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa (Tamin Sukardi) bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama‎,” kata Jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 11 Maret 2019, seperti dilansir Okezone.

Adapun, hal-hal yang memberatkan Jaksa dalam menuntut Tamin Sukardi yakni, karena perbuatannya menyuap Hakim Merry Purba telah mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan dan profesi kehakiman.

Selain itu, Jaksa menilai bahwa Tamin pelaku aktif, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

‎Dalam pertimbangannya, Jaksa meyakini bahwa Tamin bersama-sama dengan kroni-kroninya yakni, Hadi Setiawan dan Erik telah menyuap Hakim Merry Purba senilai 150 ribu Dollar Singapura.

Menurut Jaksa, uang tersebut diberikan ke Merry Purba melalui Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi.

Uang tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan hakim terkait perkara korupsi pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morowa, Deli Serdang, Sumut.

‎Atas perbuatannya, Tamin dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Konten Terkait

Tak Semujur Siti Aisyah, Permohonan Doang Thi Huong Ditolak Malaysia

Val Vasco Venedict

Hari Pertama Ops Zebra Toba 2019, Laka dan Pelanggaran Turun

Editor prosumut.com

Display Papan Harga BBM Diretas, SPBU di Belawan Disidik Polisi

Val Vasco Venedict

Elit BPN Pasang Badan, Siap Penjamin Urusan Hukum GNPF di Polda Sumut

Val Vasco Venedict

Kasus Dugaan Pengancaman, Tiga Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Editor prosumut.com

Sebut Hoax, Polisi Bantah soal Surat Larangan Menuntut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara