PROSUMUT – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mematuhi prinsip 3S + 1 C dalam penerbangan.
Prinsip itu yakni Safety (Keselamatan), Security (Keamanan), Service(Layanan), dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku).
Imbauan itu merupakan respon cepat atas tragedi pesawat Ethiopian Airlines ET 302 yang jatuh pada Minggu 10 Maret 2019 kemarin.
Pesawat tersebut rencananya terbang menuju Nairobi, Kenya dengan membawa 149 penumpang dan 8 awak kabin yang seluruhnya dikonfirmasi tewas.
Satu diantara penumpang pesawat nahas itu diketahui asalah warga negara Indonesia.
“Keselamatan harus menjadi hal yang utama dalam penerbangan,” tulis Polana dalam keterangan rilis, Senin,11 Maret 2019.
Tak hanya pihak maskapai, para penumpang pesawat udara juga diimbau untuk ikut menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Pasalnya, penumpang pesawat punya andil menciptakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dari keberangkatan di area terminal bandara, di dalam pesawat hingga bandara tujuan.
Dirjen Perhubungan Udara sendiri dikatakannya akan terus melakukan pengawasan terhadap maskapai yang masih mengoperasikan pesawat berjenis Boeing 737 Max 8 yang sama di Indonesia.
Pengawasan pesawat Boeing ini sebenarnya sudah dilakukan sejak Oktober 2018 lalu.
“Hingga saat ini kami terus melakukan langkah-langkah perbaikan, dari prosedur operasional maupun additional training serta menindaklanjuti Airworthiness Directive (Perintah Kelaikan Udara), yang dikeluarkan Federal Aviation Administration,” jelas Polana. (*)