Prosumut
Massa yang tergabung dalam GNPF Sumut melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/5/2019). Dalam orasinya mereka menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 yang curang. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Hukum

Elit BPN Pasang Badan, Siap Penjamin Urusan Hukum GNPF di Polda Sumut

PROSUMUT – Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan dirinya bersedia menjadi penjamin bagi pengurus GNPF Sumut yang ditahan atas kasus dugaan makar.

“Selesai menjamin tahanan luar, Ustaz Zulkarnain & Ustaz Rafdinal pengurus GNPF Sumut yang ditahan di Polda Sumut perkara dugaan makar,” ujarnya dilansir Warta Ekonomi, Jumat 31 Mei 2019.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Ia menambahkan, ada beberapa alasan mengapa dirinya bersiap jadi penjamin. Pertama atas dasar kemanusian.

Ia kasihan para tersangka tersebut bila tidak bisa berlebaran dengan keluarga.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Alasan menjamin pertama atas dasar kemanusiaan, karena sudah sebentar lagi Lebaran. Alhamdulillah mereka bisa berlebaran bersama keluarga di rumah,” katanya.

“Saya sudah minta izin kepada Pak Prabowo, sebagai anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra saya akan menjamin teman-teman tersebut,” sambungnya. (*)

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Konten Terkait

SMSI Medan Siap Kolaborasi dengan Polrestabes, Edukasi Masyarakat Terkait Kamtibmas

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Datangi Konsulat Australia, Ratusan Umat Islam Minta Usut Penyerang Masjid di Christchurch

Ridwan Syamsuri

Polda Diminta Hentikan Perjudian di Sibolangit, Omsetnya Ratusan Juta

Operasi Narkoba 15 Hari, Ini Hasil Tangkapan Polda Sumut

Soal Aliran Dana dari Romy ke Dirinya, Menag Ogah Komentar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara