Prosumut
Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti bersama Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Dr Rachmita Maun Harahap di Stabat.
Umum

Daerah Butuh Komisi Penyandang Disabilitas

PROSUMUT – Sejatinya, daerah memiliki komisi menangani hak disabilitas untuk melindungi sekaligus memenuhi kebutuhan penyandangnya.

Hal itu mengemuka saat berlangsung pertemuan Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti dengan Tim Komisi Nasional Disabilitas RI di Ruang Kerja Kantor Bupati Langkat, Kamis 20 Maret 2025.

Dalam pertemuan itu, dibahas sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam program perlindungan serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Komisi Nasional Disabilitas merupakan lembaga nonstruktural independen dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68/2020 dan dilantik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo di tahun 2021.

Berkaitan dengan itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, program Asta Cita nomor 4 menekankan pada penguatan sumber daya manusia, termasuk penyandang disabilitas.

Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti mengemukakan bahwa Pemkab Langkat telah menjalankan berbagai program berdasarkan UU Nomor 8/2016 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2/2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Kami telah melaksanakan program seperti pelayanan jemput bola administrasi kependudukan, dana transportasi bagi anak Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), serta mendirikan Rumah Kolaborasi Disabilitas Langkat,” kata Tiorita.

Selain itu, tambah dia, juga telah menyalurkan berbagai bantuan untuk penyandang disabilitas, seperti penyediaan permakanan, sandang, alat bantu, serta pelatihan keterampilan guna meningkatkan kemandirian mereka.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Dr Rachmita Maun Harahap menjelaskan kunjungan ini bertujuan mendorong pembentukan Komisi Penyandang Disabilitas Daerah, khususnya di Sumatera Utara.

“Kami ingin memperkuat pemantauan kinerja dan berkolaborasi dengan penyandang disabilitas di Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Langkat sebagai inisiator,” sebut Rachmita.

Ia menambahkan, komisi daerah nantinya akan menjalankan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, pendataan, hingga penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas.

“Kami percaya bahwa kolaborasi ini akan memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara penuh, sehingga Kabupaten Langkat semakin inklusif,” tukas Rachmita. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

Konten Terkait

Pasca Banjir, Warga Kampung Sejahtera Dapat Bantuan Pengobatan

Editor Prosumut.com

Hyundai IONIQ 5 Masuk ke Pasar Medan

Editor prosumut.com

Kasus Sabu 97,53 Gram, Jaksa Disebut tak Mampu Tentukan Locus Delicti

Editor prosumut.com

Pengendara Motor di Titi Kuning Tewas Dihantam Tronton

Editor Prosumut.com

Ketua DPRD Sumut Tolak Anggaran APBD-P 2018

Editor prosumut.com

Kecelakaan Bus di KL, 4 WNI Tewas

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara