Prosumut
Hukum

Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

PROSUMUT – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025.

Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Berkaitan dengan itu, Dewan Pers telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut.

Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.

Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Kabag Ren dan Kasat Binmas Polres Tebingtinggi Disertijabkan

Editor Prosumut.com

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Bolos Kerja 7 Tahun, Oknum Guru Divonis 14 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Empat Kurir Sabu Asal Tanjungbalai Dituntut 19 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Simpan Sabu 6 Kg, Warga Tangerang Divonis 18 Tahun 

Editor prosumut.com

Kapolres Sergai Setijabkan 2 Kapolsek, Pengalaman Kerja Modal Tingkatkan Prestasi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara