Prosumut
Hukum

Tak Semujur Siti Aisyah, Permohonan Doang Thi Huong Ditolak Malaysia

PROSUMUT – Rupa-rupanya nasib warga negara Vietnam ini tak semujur garis tangan pekerja migran asal Indonesia, Siti Aisyah. Perempuan asal Vietnam, Doang Thi Huong, harus menelan kesedihan karena jaksa Malaysia menolak permintaan pembebasannya pada Kamis 14 Maret 2019.

Ketua jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mengatakan kepada pengadilan tinggi di Shah Alam, Jaksa Agung telah memerintahkan kasus terhadap Huong untuk diproses. Dia didakwa membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, Kim Jong Nam, bersama dengan terdakwa lain asal Indonesia, Siti Aisyah.

BACA JUGA:  Angka Perceraian Tinggi, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

Namun, pada awal pekan ini pengadilan Malaysia membebaskan Aisyah sehingga dia lolos dari ancaman hukuman mati.

Indonesia dinilai telah melakukan lobi diplomatik berkelanjutan untuk membebaskan Aisyah. Sementara pemerintah Vietnam baru meningkatkan tekanan kepada Malaysia sejak pembebasan Aisyah.

Berbicara dengan awak media, air mata mengalir di pipi Huong menggambarkan kesedihannya atas putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Angka Perceraian Tinggi, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

“Saya depresi, saya tidak bersalah. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya,” katanya, seperti dikutip Kompas dari kantor berita AFP. Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap Huong tidak digugur.

Kini, perempuan berusia 30 tahun itu menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam dan dapat menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.

Selama persidangan, beberapa bukti yang mengarah kepada Huong tampak lebih kuat.

BACA JUGA:  Angka Perceraian Tinggi, Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

Rekaman CCTV di bandara menunjukkan dia mendekati Kim Jong Nam, menempatkan tangannya di wajah pria itu, dan kemudian melarikan diri. Sementara Aisyah hanya terlihat sebagai sosok yang melarikan diri dari lokasi kejadian.

Huong dinilai tidak cukup sehat untuk melanjutkan persidangan pada Kamis 14 Maret 2019 sehingga persidangannya ditunda hingga 1 April 2019. (*)

Konten Terkait

Elit BPN Pasang Badan, Siap Penjamin Urusan Hukum GNPF di Polda Sumut

Val Vasco Venedict

Kasus Kurir Sabu 134 Kg, Saksi Ahli: Beri Nomor Kontak Bukan Pidana

Jika RKUHP Tak Diubah, Penjarakan Orang Bukan Perkara Susah

valdesz

Kasus Pengemplang Pajak, Omset Miliaran Ternyata Pekerjakan 1 Orang

valdesz

Komisi III DPR Minta Polda Segera Ungkap Kematian Hakim PN Medan

Dodi Sebut Masalahnya Murni Hukum, Tak Terkait Pilpres

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara