Prosumut
Hukum

SPG Susu Rela Tukarkan Tubuhnya Demi Sabu

PROSUMUT –  Entah apa yang ada dibenak Fenny Emilia (28) warga Jalan Mawar Raya Blok 12 Helvetia Medan ini. Pasalnya, ia rela menukarkan tubuhnya dengan sabu seberat 1,34 gram, kepada teman prianya hingga akhirnya ditangkap polisi.

Hal itu terungkap di persidangan yang dipimpin Majelis hakim Erintuah Damanik, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/4).

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari petugas Polsek Medan Baru, menyebut terdakwa telah dibuntuti petugas.

“Kami temukan barang bukti sabu dari saku celana depannya. Setelah ditimbang, beratnya 1,34 gram yang mulia,” ucap saksi Syamsurizal.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Selain itu, kata saksi, sebelum tertangkap terdakwa juga pernah menggunakan sabu dan memakai ekstasi. Saat dikonfrontasi, terdakwa mengakui semuanya.

“Benar pak hakim,” jawab terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kembali mendengarkan keterangan terdakwa. Hakim Erintuah, menanyakan darimana barang haram tersebut ia peroleh.

“Diri Firman pak hakim,” jawabnya. “Kau beli apa dikasi?,” tanya Erintuah kembali. “Dikasi pak haki,” ucapnya.

Erintuah lantas heran, pasalnya dengan sabu seberat 1,34 gram tidak mungkin diberi secara gratis. “Gak mungkin gratis, pasti ada kau kasi sama pacarmu itu. Apa kepuasan kau kasi sama dia?,” kata Erintuah.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Mendengar pertanyaan seperti itu, terdakwa yang bekerja di SPG susu ini hanya tersenyum lebar, sambil malu-malu dihadapan majelis hakim. Erintuah pun seolah-olah sudah mengetahui jawaban terdakwa.

“Oooo…sudah rusak juga manusia ni ya,” ucap Erintuah sambil geleng-geleng kepala.

Saat kembali ditanya, terdakwa mengaku sabu itu akan digunakannya sendiri. “Sisanya rencana mau dikasi-kasi aja pak hakim,” katanya. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Dalam dakwaan JPU Marthias Iskandar, disebutkan pada tanggal 19 November 2018, Fenny Emilia mendapatkan sabu 1,34 gram dari Firman (DPO). Terdakwa ditangkap petugas di Indomaret Jalan Bahagian By Pass Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai.

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang dari Parkiran Kantor Gubernur Masih Diselidik

Edan! WNI ini Sembunyi di Roda Pesawat Gegara Tak Bisa Beli Tiket

Val Vasco Venedict

8 Wargabinaan Lapas Binjai Dapat Remisi Hari Raya Waisak

admin2@prosumut

Ganjar Milenial Center Sosialisasikan Sikap Anti Korupsi Kepada Siswa di Medan

Supremasi Hukum di Ujung Ujian; Ketika Polisi Menyidik Jaksa

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kasi Pidum Bacakan Dakwaan Pabrik Korek Gas di PN Binjai

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara