Prosumut
Hukum

Kasi Pidum Bacakan Dakwaan Pabrik Korek Gas di PN Binjai

PROSUMUT – Kasi Pidum Kejari Binjai Fahmi Jalil menjadi Jaksa Penuntut Umum langsung membacakan dakwaan tiga terdakwa kebakaran korek gas dalam sidang perdana di Ruang Sidang Cakra PN Binjai, Kamis 19 September 2019.

Dalam pembacaan dakwaan ini, Kasi Pidum membawa dua anggotanya menjadi penuntut umum yakni Linda Sembiring dan Hamidah.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan Terdakwa Burhan dibacakan Fahmi. Terdakwa didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Terdakwa dalam operasionalnya tidak sesuai SOP karena tidak ada menyediakan pendeteksi panas, tidak menyediakan jalur evakuasi, tidak membuat penanggulangan kebakaran karena kerjanya berkaitan dengan gas,” katanya dalam sidang.

Bahkan, katanya, Terdakwa Burhan selalu memerintahkan pintu rumah depan selalu ditutup dan digembok. “Terdakwa (Burhan) mengetahui kalau usaha perakitan korek gas tidak ada izin apapun,” ujarnya.

Setelah dakwaan Burhan, JPU Linda membacakan dakwaan Lismawarni. Dalam dakwaannya, terdakwa yang menyewa 1 rumah yang mengalami kebakaran hebat hingga menjadi duka nasional lantaran menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang dalam kobaran sijago merah.

“Terdakwa (Lismawarni) yang menyewa rumah untuk usaha perakitan korek gas dan merekrut karyawan dan mengajarinya. 8 tahun sudah beroperasi,” beber Linda.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Terdakwa Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, JPU Hamidah membacakan dakwaan Indramawan. Dalam dakwaannya, Direktur Utama atau Bos PT Kiat Unggul disebut tidak pernah mengetahui siapa saja karyawannya.

Selaku Dirut, katanya, tidak pernah mengecek mengambil tanggung jawab memperhatikan keselamatan kerja.

Dalam dakwaannya, Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Ketiga terdakwa didampingi 3 penasehat hukumnya. Melalui PH mereka, ketiganya tidak ada memberikan eksepsi atas dakwaan jaksa.

“Karena tidak ada eksepsi, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada saksinya kan Pak Jaksa?” tanya majelis.

“Ada pak,” jawab jaksa.

Sebanyak 14 saksi dihadirkan JPU. Lantaran sudah memasuki jam istirahat solat makan, sidang yang dibuka sekitar pukul 11.00 WIB ini diskorsing hingga pukul 13.15 WIB. (*)

Konten Terkait

Operasi Patuh Toba Digelar 29 Agustus-11 September

Optimis Menuju WBK, Ini 11 Inovasi Lapas Binjai

Editor Prosumut.com

Sidang Perdana, Dua Orang Didakwa Korupsi Pembangunan Gedung SLB

Diupah Rp10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 992 Gram Sabu

Ridwan Syamsuri

RKUHP, Inilah Ring Tinju DPR vs Rakyat

valdesz

Tiga Orang Kurir Sabu 2 Kg Diadili

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara