Prosumut
Infrastruktur

Pedagang Pasar Kampung Lalang Diultimatum Tempati Kios dan Lapak

PROSUMUT –  Para pedagang di Pasar Kampung Lalang, Medan diultimatum untuk menempati kios atau lapak mereka berjualan.

Sebab, hingga kini masih banyak yang kosong lantaran pedagang berjualan di luar pasar atau emperan.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, secara keseluruhan pedagang di pasar tersebut terdata sebanyak 732 pedagang. Mereka dihimbau untuk menempati kios dan lapak yang telah disediakan.

“Sabtu (27 April 2019) ini akan ada acara syukuran untuk memasuki bangunan pasar tersebut yang telah rampung dikerjakan. Artinya, secara resmi sudah bisa dioperasikan untuk berjualan di sana,” ujar Rusdi, Jumat 26 April 2019.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat-FMKBB-Satgas PRR Bahas Bantuan

Diakui Rusdi, memang masih ada pedagang yang berjualan di emperan atau kaki lima. Oleh karena itu, akan diambil tindakan tegas bagi pedagang yang tak mematuhi himbauan.

“Terhitung pekan depan, jangan ada lagi pedagang yang berjualan di luar pasar atau tak menempati kios dan lapaknya. Bagi pedagang yang tak ikut aturan, maka akan ditertibkan,” tegasnya.

Rusdi menyebutkan, jika masih tidak tertib juga maka kios dan lapaknya dialihkan kepada pedagang lain. Sebab, banyak yang memang ingin berjualan di dalam pasar.

BACA JUGA:  Tiorita Prioritaskan TKD Untuk Pemulihan Langkat

“Kita masih toleransi sampai minggu ini untuk memberi kesempatan menempati kios dan lapak mereka, karena masih dibuka pendaftaran dan proses administrasinya. Apabila masih membandel, jangan salahkan kami bila ditertibkan dan kios atau lapak mereka diberikan kepada pedagang lain,” tukasnya.

Sementara, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampung Lalang, Erwina Pinem mengatakan, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan pasar. Tapi, yang di samping masih ada.

“Memang yang di depan bangunan pasar sudah dibersihkan semua, tapi yang di sampingnya belum. Ada beberapa pedagang yang berjualan dan membuka lapak sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat-FMKBB-Satgas PRR Bahas Bantuan

Menurut Erwina, keberadaan pedagang yang berjualan di luar bangunan pasar sudah menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sebab, kesepakatan awal menempati lapak masing-masing yang telah diundi. Terkecuali, pedagang kaki lima karena baru berjualan di sana.

“Kalau terus ini dibiarkan, khawatir terjadi gejolak di antara pedagang. Makanya, harus dibersihkan total seluruh pedagang atau PKL yang berjualan di luar bangunan pasar. Mereka harus berjualan di dalam dan jangan sampai timbul kecemburuan hingga berujung konflik antara pedagang,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Jalinsum Tarutung-Sipirok Rusak Parah, Pengendara Mengeluh

admin2@prosumut

12 Ribu Calon Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan Batal, Komisi B Panggil Sekda Kota Medan

Ridwan Syamsuri

Minta Pelepasan Lahan 300 Ha di Percut, Pemprov Proyeksikan Bangun Sport Center

Val Vasco Venedict

Sembilan Desa di Sumut Belum Terima Dana Desa

Waduh… Proyek Tol Dalam Kota Medan Masih Jauh

Val Vasco Venedict

Komisi C: Pemko Tak Harus Sewakan Pasar ke Swasta

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara