Prosumut
Hukum

8 Wargabinaan Lapas Binjai Dapat Remisi Hari Raya Waisak

PROSUMUT – Sedikitnya 8 wargabinaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Binjai terima Remisi Khusus (RK) untuk napi yang beragama Budha pada Hari Raya Waisak tahun 2020.

Pengurangan masa hukuman diperuntukkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) kota Binjai Rinaldo Tarigan mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.

“Dari 17 orang Narapidana yang bergama Budha, Remisi Khusus Waisak LP Binjai diberikan kepada 8 orang wargabinaan,” katanya, Kamis 7 Mei 2020.

“Pengurangan hukuman 15 hari untuk 2 orang, 1 bulan untuk 5 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk 1 orang,” sambungnya.

Remisi yang diberikan itu, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.049 orang narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Kasus Ayah Aniaya Anak Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Dalami Kasus Galian C, Polres Binjai ke Ahli Lingkungan Hidup

Diduga Stres Hadapi Tuntutan, Hercules Kejar & Ancam Wartawan TV

Val Vasco Venedict

Tersangka Korupsi Belum Ditahan dan Bersidang, Pengamat: Diduga Kongkalikong

Ridwan Syamsuri

Tolak Galian C, Warga Serapit Dipidana

Ridwan Syamsuri

Gubsu & GMKI Pasti Bisa Selesaikan Masalah Layaknya “Bapak & Anak”

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara