Prosumut
Kriminal

Kebakaran Kapal Tanker di Belawan, Polda Tetapkan Tersangka

PROSUMUT – Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku, kasus kebakaran kapal yang menelan 7 korban jiwa itu terus berproses.

“Masih disidik oleh Ditreskrimum Polda,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Senin 6 Juli 2020.

Ia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut selama hampir 1,5 bulan ini ditetapkan 1 tersangka berinisial S.

“Saat ini, pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ucapnya.

MP Nainggolan menyebutkan, untuk tersangka dipersangkakan pasal 359 KUHP. “Kelalaian, sehingga menyebabkan orang meninggal dunia yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya kapal tanker Jag Leela yang sedang dalam perbaikan, meledak di Galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan, Senin 11 Mei 2020. Atas musibah itu 7 orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Polisi Diminta Lanjuti Proses Hukum ‘Pemain Medsos’ Ngaku Wartawan

admin2@prosumut

Sikat Pelaku Pungli, Polres Langkat Ultimatum Aksi Premanisme

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Nelayan Pelaku Pencurian Sawit

Toke BPK Tewas Dibantai Perampok

Ridwan Syamsuri

Edarkan Sabu 5 Gram, Sejoli Divonis 4 Tahun

Ridwan Syamsuri

Rekonstruksi Pembunuhan Kasus Hakim PN Medan, 15 Adegan Digelar

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara