Prosumut
Gedung DPRD Kota Medan.
Kriminal

Komisi I DPRD Medan Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Wartawan saat Liputan

PROSUMUT – Komisi I DPRD Medan meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus intimidasi yang terjadi pada salah seorang wartawan saat liputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Medan, Fauzi, kepada wartawan ketika diminta tanggapannya, Minggu 2 Maret 2025.

Diutarakan Fauzi, sebagai mantan wartawan, dia memahami betul tugas wartawan yang notabene dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam setiap menjalakan tugas jurnalistik.

“Wartawan itu pilar keempat demokrasi yang dilindungi UU dalam menjalankan tugas. Jadi kalau ada yang menghalangi apalagi sampai mengintimidasi, itu jelas pidana. Saya minta kasus ini segera diproses dan diusut tuntas,” ucap dia.

Fauzi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan menyatakan, tidak boleh ada pengecualian di mata hukum.

Karena itu, dia meminta agar pelaku intimidasi tersebut bisa segera dihukum sesuai perbuatannya.

“Siapa pun dia (pelaku) harus dihukum, tanpa terkecuali. Kalau membutuhkan bukti atau petunjuk, pihak kepolisian bisa mengecek rekaman CCTV di lokasi untuk mengetahui pelakunya atau memanggil saksi-saksi di lokasi,” ungkapnya.

Fauzi menambahkan, setiap kasus kekerasan hingga intimidasi terhadap wartawan harus diusut secara tuntas. Dengan begitu, wartawan bisa merasakan bahwa mereka benar-benar dilindungi.

“Masyarakat juga harus paham bahwa wartawan itu tidak bisa diintimidasi atau dihalang-halangi saat bertugas.

Jika memang ada yang salah, silahkan sampaikan dengan baik, bukan dengan kekerasan. Kalau pun pemberitaannya salah, ada hak jawab. Jadi, seperti itu alurnya,” pungkasnya.

Diketahui, Deddy Irawan (23), salah seorang wartawan di Medan membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa malam 25 Februari 2025.

Pria yang sehari-hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Medan itu mengaku diintimidasi oleh orang tak dikenal saat melakukan tugasnya.

Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, pada Selasa siang. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Konten Terkait

Istri Jamaluddin Janjikan Uang Rp100 Juta dan Umrah Kepada Dua Pelaku

Kemplang Pajak Rp119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Diadili

Ridwan Syamsuri

250 Kg Ganja Asal Madina Gagal Beredar di Sidimpuan

Perobek Lembaran Alquran di Medan Ditangkap, Beraksi Lebih Dari Sekali

Miliki 0,31 Gram Sabu, Andi Keling Nginap Disel

Editor Prosumut.com

Tersinggung, James Tambunan Aniaya Tetangganya

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara