PROSUMUT – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap 3 anggota komplotan penipuan dengan modus hack email. Dalam aksinya, pelaku meminta pengalihan rekening pengiriman uang dalam transaksi dengan korban menggunakan rekening yang sudah dibajak pelaku.
Dengan email yang telah di hack, pelaku melakukan transaksi keuangan. Modusnya korban dapat email yang mirip dengan pihak yang selama ini mereka bekerja sama, isi email mengalihkan rekening yang awalnya sudah disebut dalam kesepakatan. Begitu barang sudah sampai, dapat email baru yang isinya minta dialihkan rekeningnya karena rekening yang lama ada masalah.
“Email perusahaan dibajak lalu dipakai isi di dalamnya seperti dokumen dan invoice yang sudah pernah dikirim melalui email tersebut,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri KombesRickynaldo Chairul, Jumat (16/11/2018).
Pelaku ditangkap pada Senin (12/11/2018) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.Para pelaku adalah seorang WNA asal Nigeria, Ndubuike Gilber Ukpogu, dan istrinya, Dina Febrianti (WNI). Seorang lagi adalah Puput Bambang, yang masih keluarga tersangka Dina.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan seorang pengusaha di Ternate pada akhir 2017. Korban tertipu karena tersangka membajak e-mail rekan bisnis korban yang berada di Karanganyar.
Dalam aksinya, ketiga pelaku dibantu seorang hacker di Nigeria yang hingga kini masih dalam DPO. Komplotan ini sudah meraup uang Rp 75 miliar dari aksi penipuan mereka selama 3 tahun terakhir. (ed)