Prosumut
Hukum

Daun Kratom Positif Mengandung Narkotika

PROSUMUT – Kapolresta Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, AKBP Timbul Siregar mengatakan baru satu dari empat laboratorium yang melakukan penelitian terhadap 12 ton daun kratom.

Dari hasil penelitian itu, laboratorium tersebut menyatakan daun kratom positif mengandung narkotika.

“Tunggu hasil keempat laboratorium untuk memastikannya, sementara ini baru satu dan hasilnya daun tersebut mengandung narkotika golongan satu,” kata Timbul di Palangka Raya, Selasa (5/11/2019).

Alumnus Akpol 1998 itu menegaskan, berdasarkan kesepakatan bersama jika daun kratom itu mengandung bahan berbahaya, maka akan segera dijadwalkan untuk dilakukan pemusnahan.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Sementara untuk pemiliknya belum bisa dikenakan sanksi pidana karena penanganan daun kratom tersebut, belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

“Dalam waktu dekat, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinkes, BPOM, BNN, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan yang ada di daerah untuk menindaklanjutinya,” uangkapnya.

“Namun kesepakatannya, jika barang tersebut berbahaya maka akan dimusnahkan,” sambungnya.

Orang nomor satu di Polresta Palangka Raya itu menuturkan, 12 ton daun kratom tersebut masih disimpan di gudang Mapolresta setempat, sambil menunggu hasil uji tiga laboratorium lainnya.

“Nanti akan kami beri kabar ke kawan-kawan media, apabila hasil uji laboratorium keluar beserta jadwal pemusnahan daun tersebut,” bebernya.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalteng AKBP I Made Kariada mengatakan, pihaknya juga masih menunggu uji laboratorium guna mengetahui kandungan narkotika jenis golongan satu atau tidak.

“Nanti ada koordinasi tentang hal itu. Tunggu saja jika ada kandungan maka akan dimusnahkan,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam dosis rendah, kratom bisa memberikan efek stimulan. Kratom dapat membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada dan lebih bahagia.

Bahan aktif utama kratom adalah alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang telah terbukti bisa memberikan efek analgesik, anti-inflamasi atau pelemas otot.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Sehingga kratom sering digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia.

Fibromyalgia adalah intoleransi terhadap stres dan rasa sakit yang biasanya ditandai dengan nyeri pada tubuh, sulit tidur, serta kelelahan.

Namun, jika kratom digunakan dalam dosis tinggi (sekitar 10 hingga 25 gram atau lebih), kratom dapat memberikan efek sedatif seperti narkotika.

Bahkan Drug Enforcement Administration (DEA) mengatakan, bahwa konsumsi kratom berlebih dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis.(*)

Konten Terkait

Dipindah ke Gunung Sindur, Setnov Ditempatkan di Rutan Khusus Napi Teroris

Belasan Pengojek Daring Ditilang Saat Ops Patuh Toba 2019

Menyoal Galian C, Anggota Dewan Bakal Orasi di Polres Binjai

Mantan Komisioner KPU RI, Evi Gugat ke PTUN Jakarta

admin2@prosumut

Display Papan Harga BBM Diretas, SPBU di Belawan Disidik Polisi

Val Vasco Venedict

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara