Prosumut
Kriminal

Pasutri Bawa Nasi Bungkus Isi Sabu ke Rutan

PROSUMUT – Pasangan suami istri (pasutri) Yopi (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa Lingkungan VII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap petugas jaga Rumah Tahanan Mapolrestabes Medan, Senin 4 November 2019 kemarin.

Sebab, pasutri tersebut kedapatan menyelipkan sabu di dalam nasi bungkus yang hendak diantarkannya kepada salah seorang tahanan.

“Keduanya ditangkap ketika ingin mengunjungi seorang tahanan. Saat digeledah terhadap barang bawaannya, ternyata petugas menemukan 5 bungkus kecil diduga berisi sabu yang bercampur di dalam nasi bungkus,” ungkap Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar, Selasa 5 November 2019.

Kata Sonny, keduanya kemudian diserahkan ke pihak Satres Narkoba.

“Diduga sabu tersebut pesanan salah seorang tahanan. Saat ini kasusnya sedang ditangani Satres Narkoba,” tukasnya. (*)

Konten Terkait

Polres Sergai Ringkus Acong, Gegara Postingan Asmara di Medsos

Editor Prosumut.com

2.297 Butir Ekstasi dan 26Kg Ganja Disita dari 2 Tersangka

Editor Prosumut.com

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Editor Prosumut.com

PNS Puskesmas PB Selayang II Tewas Bakar Diri, Diduga Stres

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Serang Petugas Pakai Parang, Mantan Polisi Ini Didor

admin2@prosumut

Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu, Bikin Resah Warga

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara