Prosumut
Hukum

Berita Fitnah di Medsos, Polisi Diminta Profesional

PROSUMUT – Terkait postingan berita diduga beraroma fitnah di salah satu akun facebook milik HBP kembali dipertanyakan M Asril Siregar selaku kuasa hukum korban. Ia mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian bisa profesional dalam penegakan hukum.

Hal itu terungkap saat wartawan mengkonfirmasi M Asril Siregar. Menurutnya, atas laporan korban bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 7 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar itu agar segera ditindaklanjuti secara profesional dan cepat.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Seyogia nya laporan korban itu harus segera mungkin ditindak lanjuti. Polisi harus profesional?,” kata M Asril.

Menurut M Asril Siregar, sesuai bukti-bukti yang ada saat ini, diharapkan pihak kepolisian diharap segera menuntaskan permasalahan ini secara hukum agar tidak ada lagi orang yang sewenang-wenang membuat berita fitnah apalagi mempostingnya ke media sosial facebook.

“Seyogianya si pemilik akun facebook itu harus mengkroscek kebenarannya, apalagi menyangkut nama orang, lembaga pemerintah dan ormas yang dituding negatif. Ini berbahaya dan dikhawatirkan bisa merusak kredibilitas orang dan lembaga. Harus cepat ditindak secara hukum,” kata M Asril.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Sebelumnya, M Asril Siregar mempolisikan salah satu pemilik akun facebook berinisial HBP yang diduga memposting berita fitnah atas nama kliennya.

Dalam laporan polisinya bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 07 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar.

Asril Siregar menyatakan bahwa peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47 itu terjadi pada pada Jumat 07 Agustus 2020 sekira pukul 14.46 WIB di Jalan Besar Lubukpakam-Perbaungan Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus mengatakan jika pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan.

“Masih dalam proses pendalaman atas laporan korban,” kata Kompol M Firdaus. (*)

 

Reporter : Sahat Tampubolon
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pengemplang Pajak, Direktur PT Uni Palma Divonis 4 Tahun Bui

Bangsa ini Perlu Kesejukan, Kasus UAS Tak Perlu ke Ranah Hukum : RE Nainggolan

valdesz

Seratusan Pegawai Lapas Binjai Negatif Narkoba

Operasi Patuh Toba 2019, Mobil Sarat Muatan Jadi Target

Ini Kronologi Api Muncul dalam Tragedi Terbakarnya Pabrik Mancis

Ridwan Syamsuri

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara