PROSUMUT – Bupati Batubara melalui Kadis Perkim memberikan 100 Sertifikat tanah wakaf secara gratis kepada pengurus tanah wakaf dan Badan Kemakmuran Mesjid 10 Agustus 2020 di Limapuluh.
Hal tersebut disampaikan Kadis Perkim Batubara, Norma. Pemberian sertifikat tanah wakaf gratis ini merupakan program kerja Bupati di tahun kedua masa jabatannya.
Norma juga menambahkan banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat selalu menjadi persoalan dan kekhawatiran antara ahli waris dan masyarakat dikemudian sehingga tak jarang persoalan silang sengketa selalu terjadi. Oleh sebab itu Bupati Batubara hadir untuk memberikan sertifikat tanah wakaf ini.
Penuturan Norma, sertifikat tanah wakaf diberikan secara bertahap oleh Bupati Batubara meliputi seperti rumah ibadah dan perkuburan serta tempat publik lainnya yang sudah diwakafkan, sehingga sertikat dikeluarkan untuk menjamin kenyamanan bersama.
“Seperti Mesjid akan diwakili oleh pengurus BKM yang akan meneken surat suratnya, tapi sebelumnya harus ada surat kuasa dari pihak yang mewakafkan atau dokumen lainnya, dan sertifikat tersebut tanpa biaya atau gratis,” tutup Norma.
Ismail, Pengurus BKM Desa Antara Kecamatan Limapuluh sangat apresiasi dengan program Pemkab Batubara yang membagikan sertifikat tanah wakaf secara gratis.
“Selama ini tempat ibadah kami belum jelas dasar kepemilikannya yang sudah berpuluh puluh tahun lamanya berdiri, dan progam Bupati ini sangat membantu dan mendatangkan kenyamanan kami beribadah,” ungkap Ismail.
Ismail juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Batubara Ir Zahir, dan juga Kadis Perkim yang sudah mengundang untuk menekan dan menerima kepemilikan sertifikat tanah wakaf perwakilan BKM Masjid tersebut. (*)
Reporter : Husnul Zen
Editor : Iqbal Hrp
Foto :