Prosumut
Kriminal

Kebakaran Kapal Tanker di Belawan, Polda Tetapkan Tersangka

PROSUMUT – Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku, kasus kebakaran kapal yang menelan 7 korban jiwa itu terus berproses.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

“Masih disidik oleh Ditreskrimum Polda,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Senin 6 Juli 2020.

Ia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut selama hampir 1,5 bulan ini ditetapkan 1 tersangka berinisial S.

“Saat ini, pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ucapnya.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

MP Nainggolan menyebutkan, untuk tersangka dipersangkakan pasal 359 KUHP. “Kelalaian, sehingga menyebabkan orang meninggal dunia yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya kapal tanker Jag Leela yang sedang dalam perbaikan, meledak di Galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan, Senin 11 Mei 2020. Atas musibah itu 7 orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. (*)

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pensiunan Polri Jadi Sopir Rental Dirampok Penumpang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pasca Digerebek, Bandar Sabu Abot Masih ‘Piket’

Tiga Maling Satroni Rumah Kos, Dua Sepeda Motor Raib

Telkomsel Imbau Pelanggan Waspadai Kejahatan Modus Pemblokiran Nomor

Oknum Fotografer Jakarta Disebut Muncikari Dugaan Prostitusi Artis FTV

admin2@prosumut

Sadis! Damanik Habisi Ibu dan Nenek lalu Gantung Diri

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara