Prosumut
Kriminal

Kebakaran Kapal Tanker di Belawan, Polda Tetapkan Tersangka

PROSUMUT – Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan satu tersangka kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku, kasus kebakaran kapal yang menelan 7 korban jiwa itu terus berproses.

“Masih disidik oleh Ditreskrimum Polda,” kata MP Nainggolan kepada wartawan, Senin 6 Juli 2020.

Ia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut selama hampir 1,5 bulan ini ditetapkan 1 tersangka berinisial S.

“Saat ini, pihak penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ucapnya.

MP Nainggolan menyebutkan, untuk tersangka dipersangkakan pasal 359 KUHP. “Kelalaian, sehingga menyebabkan orang meninggal dunia yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya kapal tanker Jag Leela yang sedang dalam perbaikan, meledak di Galangan kapal PT Waruna Kecamatan Belawan, Senin 11 Mei 2020. Atas musibah itu 7 orang meninggal dan 22 orang lainnya mengalami luka-luka. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Ditagih Utang, Pedagang Dikeroyok

valdesz

AMPUH Desak Polsek Medan Baru Tangkap Pembobol Rumah Jurnalis di Medan

Editor prosumut.com

Tergiur Uang Rp3 Juta, Dua Kuli Bangunan Simpan Ganja 169 Kg

Editor prosumut.com

Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi Ringkus Dua Pelaku Curat

Editor Prosumut.com

Polisi Sebut Kantongi Identitas Pengeroyok Anggota Polsek Medan Timur

Editor prosumut.com

Sekelompok OTK Keroyok Anggota OKP dan Rusak Kantor

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara