Prosumut
Hukum

Pilkada Ulang di Labuhanbatu, Putusan MK untuk 9 TPS 4 Kecamatan

PROSUMUT – Setelah menyatakan Pilkada ulang di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Labuhanbatu.

Berdasarkanhasil sidang MK melalui aplikasi Youtube, Senin siang 22 Maret 2021, Majelis Hakim menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan PSU.

Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di Kecamatan Rantau Selatan, Pangkatan dan Rantau Utara dan Kecamatan Bilah Hilir.

“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,” ycap Majelis Hakim MK.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru.

Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.

Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu Paslon Nomor urut 2 menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI.

Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Kepergok Maksi di Kantin RSPAD, ini Deretan Sakit Kronis Setnov

Val Vasco Venedict

Kasus Dugaan Penjarahan di Sibolga Didorong Restorative Justice

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Pengedar Ekstasi di Karaoke Stroom Divonis 7 Tahun

Ridwan Syamsuri

Nova Zein Kembali Didakwa Kasus Penipuan Mobil

Ridwan Syamsuri

Dua Pelaku Pencurian Uang Rp1,6 Miliar Masih Diburu

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara