Prosumut
Hukum

Pilkada Ulang di Labuhanbatu, Putusan MK untuk 9 TPS 4 Kecamatan

PROSUMUT – Setelah menyatakan Pilkada ulang di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Labuhanbatu.

Berdasarkanhasil sidang MK melalui aplikasi Youtube, Senin siang 22 Maret 2021, Majelis Hakim menyimpulkan 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan PSU.

Adapun 9 TPS yang dinyatakan PSU Oleh MK, terdapat di Kecamatan Rantau Selatan, Pangkatan dan Rantau Utara dan Kecamatan Bilah Hilir.

“Melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak ini dibacakan,” ycap Majelis Hakim MK.

Selain itu, MK juga memerintahkan kepada Pihak KPU Labuhanbatu agar membentuk PPK dan PPS yang baru.

Sedangkan Polres Labuhanbatu diperintahkan untuk menjaga keamanan pada proses PSU yang akan digelar.

Untuk diketahui, Pada Pilkada Labuhanbatu Paslon Nomor urut 2 menggugat KPU Labuhanbatu ke Mahkamah Konstitusi RI.

Dimana, Paslon nomor urut 2 menemukan sejumlah temuan dalam proses Pilkada Labuhanbatu 9 Desember tahun 2020 yang lalu. (*)

 

Reporter : Hendro Syahputra Nasution
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Mantan Komisioner KPU RI, Evi Gugat ke PTUN Jakarta

admin2@prosumut

Kombes Pol TDA Dipromosikan Jadi Direktur Reskrimum Polda Sumut

Editor Prosumut.com

Kurir Sabu 2 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Elit BPN Pasang Badan, Siap Penjamin Urusan Hukum GNPF di Polda Sumut

Val Vasco Venedict

Tujuh Korban Bom Mapolrestabes Medan Terima Santunan Rp140 Juta

Editor Prosumut.com

Miliki Sabu, Oknum ASN Langkat Ditangkap Polisi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara