Prosumut
Hukum

Besok, Remigo Jalani Sidang Perdana

PROSUMUT –  Berkas perkara kasus suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dijadwalkan, Remigo akan menjalani sidang perdana pada Senin (8/4) ini.

“Berkasnya sudah masuk. Sesuai jadwal dia akan disidangkan tanggal 8 April,” kata Humas PN Medan, kepada wartawan, Minggu (7/4).

Menurut Jamaluddin, Wakil Ketua PN Medan, Abdul Azis yang akan turun langsung sebagai tim majelis hakim untuk menyidangkan Remigo. “Ketua timnya pak wakil ketua, dia yang pimpin langsung sidangnya,” sebut Jamaluddin.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring, berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Medan.

“Untuk ketua tim majelisnya tetap pak wakil ketua. Ketiganya dia yang pimpin. Nanti sidangnya bersamaan,” ujar Jamaluddin.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Untuk diketahui, KPK menetapkan tersangka pada perkara dugaan suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat tahun 2018.

Diantaranya, KPK menetapkan Rijal Efendi Padang sebagai tersangka. Rijal merupakan Direktur PT TMU yang diduga telah menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring. Ketiganya telah berstatus tersangka lebih dulu.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Dalam kasus ini, Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (*)

Konten Terkait

Operasi Zebra 2020: Satlantas Binjai Serukan Patuh Prokes

Editor Prosumut.com

Kasus Audrey, Tersangka Mengeluh Diteror, Netizen Makin Geram

Empat Kurir Sabu Jaringan Malaysia Divonis 18 Tahun

Ridwan Syamsuri

Manurung Naiborhu Pasrah Dituntut 6,5 Tahun Bui

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Kapolri Harap Diktuk Bintara Berkontribusi Tingkatkan SDM

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara