Prosumut
HukumKriminal

Sidang Bandar Narkoba Kampung Kubur, Saksi: Zakir Ditangkap Hasil Pengembangan

PROSUMUT – Zakir Husein alias Jakir Usin (47) warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, Kecamatan Medan Petisah yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho terlibat peredaran sabu seberat 50 gram (setengah ons) kembali menjalani persidangan, Selasa (7/5) sore.

Sidang yang digelar di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan itu beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Polrestabes Medan.

Kedua saksi itu di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara menerangkan, penangkapan Jakir Usin berdasarkan pengembangan dari Melvasari (istri) dan Zulherik (sopir) yang terlebih dulu ditangkap. “Saya bersama tim menangkap Jakir Usin di Jakarta yang mulia,” ujar Fajri selaku saksi penangkap.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Dia juga mengatakan saat diinterogasi, Jakir Usin mengakui jika sabu yang diamankan dari istri dan sopirnya benar adalah miliknya.

“Begitu juga dengan istri dan sopirnya. Keduanya mengakui sabu seberat setengah ons itu didapat dari Jakir Usin,” timpal rekan Fajri yang menangkap Melvasari dan Zulherik.

Lebih lanjut Fajri mengungkapkan, Jakir Usin yang dikenal sebagai bandar narkoba Kampung Kubur itu sudah lama masuk dalam TO (Target Operasi) pihak Polrestabes Medan.

“Dia (Jakir Usin) merupakan TO kami yang mulia. Kanit mengatensikan untuk menangkapnya,” bebernya.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.

Sebelumnya di dalam dakwaan jaksa menyebutkan, Melvasari ditangkap bersama sopirnya Zulherik (berkas terpisah) oleh Satnarkoba Polrestabes Medan pada Agustus 2018 lalu.

Sebelum penangkapan itu, petugas menyaru sebagai pembeli. Kemudian petugas menelpon Melvasari dan mengaku bernama Lili hendak membeli sabu seberat 50 gram.

“Lalu Melvasari menyerahkan HP miliknya kepada suaminya Jakir Usin sehingga petugas berbicara langsung dengan Jakir Usin. Dalam pembicaraan tersebut disepakati harga sabu sebesar Rp620 ribu per gramnya dan diantar ke Jln Denai Gang Rukun, Kec Medan Denai,” ujar jaksa.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Selanjutnya Jakir Usin menyuruh istri dan sopirnya untuk menjemput sabu itu kepada seseorang di depan KFC Jln Mongonsidi, Medan.

Setelah dijemput, lalu sabu itu diantar ke alamat yang sudah di sepakati. Sesampainya di sana, petugas kepolisian langsung menghentikan mobil Toyota Avanza warna putih BK 1007 QP yang dikendarai Melvasari dan Zulherik.

“Dari dalam mobil, Melvasari dan Zulherik diamankan bersama barang bukti sabu seberat 46,98 gram,” tukas jaksa.

Selanjutnya petugas Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Jakir Usin di Jakarta. (*)

Konten Terkait

Alih Profesi Jadi Bandar Ganja, Pedagang Sandal Diringkus

Viral Video Lagi Dugem, Kasatres Narkoba Polres Siantar Dicopot

Editor Prosumut.com

15.922 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Khusus Natal, Sumut Paling Banyak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Mobil Pick Up Siahaan Hilang Dari Halaman Rumah

admin2@prosumut

Terapkan Hukum Syariah, Brunei Dikecam Internasional

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gegara Cemburu, Gadis Belia di Medan Tewas Disiram Air Keras

PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara