Prosumut
HukumKriminal

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

PROSUMUT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutan Agus Manurung (51) dengan pidana 10 tahun penjara. Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu ini, terbukti bersalah karena menjual sabu yang beratnya ratusan gram, dengan cara dikemas dalam paket-paket kecil seharga Rp730 ribu per paket.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara agar menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara,” tandas JPU Emmi Manurung, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5).

Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus itu berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018, saat terdakwa sedang menunggu pembeli.

“Saksi Reinhard Boy H Simanjuntak dan saksi Chaidir Simangunsong (anggota TNI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram,” urai jaksa di hadapan hakim ketua Richard Silalahi.

Kedua saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari penuturan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya, di Jalan Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang.

“Di rumahnya, saksi menyita 85 gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang total jumlah seluruhnya seberat 108 gram,” sebutnya.

Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO), ia memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebesar Rp2,5 juta per 100 gram, dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada 16 Oktober 2018. (*)

Konten Terkait

Dituntut 20 Tahun, Kurir Sabu dan Ekstasi Minta Keringanan

Ridwan Syamsuri

Pelaku Curanmor Keok Ditembak Polsek Medan Barat

7 Oknum Polisi dan 5 Wanita Muda Sempat Berpindah Lokasi Karaoke

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

30 Napi Lapas Lubukpakam Ikuti Program Rehabilitas Sosial

Editor Prosumut.com

Kadispora Medan Diduga Terima Retribusi Liar Wahana Berkuda dan Skuter di Taman Cadika

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kapolri Diminta Cermat Tangani Konflik Tanah di Labuhandeli

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara