Prosumut
Hukum

Heboh Isu Kapal Malaysia Dilelang di Belawan

PROSUMUT – Petugas Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Belawan beserta Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Sumut menelusuri kabar yang beredar soal kapal bot asal Malaysia yang dijual secara ilegal di Belawan.

Setelah ditelusuri, kabar tersebut ternyata tidak benar.

KKP dan Polda Sumut memulai pencarian pada Sabtu 9 Februari 2019 pagi di sekitar kawasan Belawan.

Akhirnya tim gabungan menemukan tempat parkir kapal yang diduga berasal dari Malaysia dan dijual secara ilegal. Penyelidikan pun dimulai.

Lokasinya berada di Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kelurahan Belawan Bahagia hanya berjarak sekitar 1 km saja dari Ditpolair Polda Sumut.

Tim gabungan lalu mengecek kapal-kapal yang parkir. Di tempat ini, tim gabungan menemukan sejumlah kapal yang sama persis dengan postingan kabar kapal Malaysia yang dijual tidak sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Penindakan Ditpolair Polda Sumut, Kompol Jenda Sitepu, lalu mencari tahu identitas kapal tersebut kepada sang pemilik. Ternyata, kapal berjenis barang tersebut berbendera Indonesia bukan Malaysia.

“Kami sudah bareng-bareng mengecek kapal ini, sama sekali tidak ada kapal Malaysia,” ujar Jenda Sitepu, Sabtu 9 Februari 2019.

Jenda pun menjelaskan status dari kapal tersebut. Kedelapan kapal yang ada di Kelurahan Belawan Bahagia tersebut berasal lelang di Bea Cukai.

Kapal-kapal tersebut merupakan barang bukti tindak pidana Kepabeanan dan proses lelang dilakukan di tahun 2017 lalu.

“Ini merupakan kapal dari hasil lelang, kelihatan dari nama botnya, sama dengan berita acara pelelangan yang kami dapatkan. Ternyata betul kapal ini hasil lelang dari Kepabeanan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Kasubsi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Belawan, Josia Sembiring. Dia memastikan kapal tersebut berasal dari lelang dan berbendera Indonesia.

“Setelah kita verifikasi bersama tidak satu pun kapal ini secara administrasi pernah kita sidik. Dari segi konstruksi dari tim ahli kami juga menunjukan bahwa kapal ini bukan kapal ikan trawl dari Malaysia,” sebutnya.

Adapun salah satu pemilik kapal bernama Suhairy memberikan salinan surat lelang kedelapan kapal tersebut. Suhairy bilang sebagian kapal tersebut memang belum bisa berlayar lagi karena tak memiliki izin.

“Sebagian masih belum berjalan, masih diurus SKnya, lumayan lama mengurusnya,” ucapnya.

Adapun kedelapan kapal tersebut adalah:

1. KM Bintang Kejora (28 GT) No. 1425/PPB,
2. KM Tanpa Nama (85 GT) No. 2611/PPe,
3. KM DOA Bersama (53 GT) No. 1054/PPe,
4. KM Kusuma Indah II (25 GT) No. 2.700/PPB,
5. KM Prima Wijaya (34 GT) No. 269/PPO,
6. KM Sri Rezeki (34 GT) No. 2.031/PPB,
7. KM Tanpa Nama
8. KM Purnama (595 GT) No. 595/PHB/S7. (*)

Konten Terkait

Diupah Rp10 Juta, Warga Aceh Nekat Bawa 992 Gram Sabu

Ridwan Syamsuri

Catat, Ops Zebra Toba 2019 Sampai 5 November

Editor prosumut.com

Jual Sabu ke Polisi, Seorang Kurir Diadili

Ridwan Syamsuri

Menyoal Galian C, Anggota Dewan Bakal Orasi di Polres Binjai

Editor prosumut.com

Bandar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Kepergok Maksi di Kantin RSPAD, ini Deretan Sakit Kronis Setnov

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara